Alhasil dengan kebudayaan harga kebutuhan yang meningkat jelang lebaran termasuk tiket pesawat, membuat masyarakat sangat minim merasakan yang namanya peran negara di dalam kehidupannya. Untuk menyelesaikan permasalahan harga tiket juga demikian, hal ini terbukti dengan permasalahan yang terus terjadi dan berulang di tiap tahunnya. Harusnya negara mampu menyelesaikan persoalan tersebut, agar warga merasakan peran negara dalam menyolusikan permasalahan ini.
Dalam negara Islam negara tidak boleh menjadikan dirinya sebagai pedagang yang akan mendapatkan keuntungan sebanyaknya walaupun hal tersebut merugikan rakyatnya hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah. Sebab, seharusnya negara berperan memberikan kesejahteraan terhadap rakyatnya, bukan malah membuat rakyatnya sengsara. Islam akan menjamin kebutuhan publik setiap rakyatnya seumur hidup, salah satunya kebutuhan dalam sarana transportasi.
Transportasi udara yang berkualitas, aman, nyaman, dan murah hanya dapat dirasakan apabila kita berada dalam naungan yang menerapkan sistem aturan ekonomi Islam di dalam negara Khilafah Islam. Khilafah merupakan sebuah institusi yang menerapkan hukum aturan yang bersumber langsung dari sang pencipta manusia dan yang paling mengetahui apa yang diciptakannya yakni Allah Swt. Sebab Allah Swt. memiliki peran sebagai Al-Khalik Al-Mudabbir, yang hanya membenarkan penerapan peraturan Islam saja termasuk sistem ekonominya.
Allah melarang kita menggunakan ideologi lain selain Islam untuk kita gunakan dalam kehidupan kita sebagai umat Islam. Karena ternyata Allah telah menjamin apabila kita menggunakan ideologi lain maka hanya akan menimbulkan kesengsaraan yang berbahaya bagi keberlangsungan hidup umatnya. Islam memandang bahwa transportasi merupakan kebutuhan publik seperti transportasi udara, darat dan laut. Negara akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam akses setiap umat terhadap transportasi yang berkualitas, aman, nyaman, dan murah.
Negara Islam juga tidak akan menjadikan sistem transportasi sebagai pemasukan bagi kas negara, yang akhirnya akan dikomersialisasikan pihak negara demi mendapatkan pemasukan yang besar. Pemenuhan kebutuhan transportasi umum merupakan pelayanan negara terhadap rakyatnya, pemenuhan kebutuhan transportasi bagi publik diambil dari kekayaan negara. Prinsip ini akan menjadikan negara mampu memikul tanggung jawabnya dalam melayani rakyatnya. Semua aturan ini juga akan meniscayakan terwujudnya kemandirian negara Islam.
Islam mampu mengatasi permasalahan, bahkan negara akan terbebas dari cengkeraman negara yang mengomersialisasi kebutuhan rakyatnya dan mampu berdiri dengan mandiri. Hal ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 107) .
Wallahualam bissawab.
Penulis: Sindi Laras Wari (Aktivis Muslimah)









