Diminta Usut “Cubit” APBK Tamiang, Kajari: Penegak Hukum Melihat Dulu Bukti Yang Ada

IMG 20210714 WA0055

FORUM ACEH | Praktisi Hukum, Bambang Antariksa, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi, soal “cubit” APBK Aceh Tamiang, tahun 2020, untuk Tambahan Penghasilan (TP) Bupati dan Wakil Bupati. Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH, ditemu Forum Keadilan, Selasa (13/7/2021) menyatakan tidak ingin berkomentar soal statemen yang disampaikan oleh Praktisi Hukum tersebut, karena pihaknya senantiasa melihat dari bukti – bukti yang ada. 

“Saya tidak berkomemtar ya, apa yang disampaikan oleh beliau itu (Bambang Antariksa, red), karena pendapat itu boleh – boleh saja, tapi kalau kita, aparatur penegak hukum senantiasa melihat dari pada bukti – bukti yang ada,” kata Agung Ardyanto.

Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, tambah Agung, harus dilihat dulu apakah ada atau tidak niat jahatnya dalam dugaan itu, karena hal tersebut sangatlah penting, sementara kondisi dilapangan bahwa pemberian Penghasilan Tambahan (TP) untuk Bupati dan Wakil Bupati, telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, ada aturannya. 

Terkait ada dugaan kerugian negara dan lain sebagaianya, menurut Agung Ardyanto terlalu dini hal itu masuk pada ranah penanganan tindak pidana korupsi. Sebab apa yang ia baca dan apa yang dilaporkan oleh anggotanya, bahwa hal itu terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2020, yang hasilnya disampaikan tahun 2021. 

“Saya kira masih ada kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, secara hukum administrasi negara. Jadi ini belum bisa dikatakan masuk pada korupsi,” ujar Agaung. 

Lebih lanjut dikatakan Agung, pola penanganan atau penyikapan dari adanya suatu temuan kerugian negara, itu harus diselesaikan dulu secara hukum adminstrasi negara. Jadi kalau ada potensi kerugian negara yang ada terindikasi dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu diutamakan untuk dilakukan pengembalian terlebih dahulu dengan sebelumnya dilakukan pemerikasaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), yang dalam hal ini Inspektorat. 

“Nah Inspektorat ini melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau memang timbul ada kerugian negara disitu tidak serta merta dilakukan pengusutan atau penyidikan tindak pidana korupsi, tapi diselesaikan dulu mekanisme APIP nya. Saya kira itu. Kalau itu tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, nah bisa jadi terindikasi tindak pidana korupsi. Karena ada resistensi satuan kerja yang bersangkutan. Saya kira begitu ,” terang Agung Ardyanto

Dalam kesempatan wawancara eksklusif dengan Kajari Aceh Tamiang itu, Forum Keadilan menyampaikan bahwa Kepala Inspektorat (Inspektur) Aceh Tamiang, Abdullah, belum lama ini pernah mengeluarkan statmen yang dilangsir menjadi berita di Forum Keadilan, terkait “cubit” ABPK Aceh Tamiang, tahun 2020, untuk Tambahan Penghasilan (TP) dinyatakan tidak ada intruksi dari pihak BPK untuk mengembalikan uang TP tersebut, karena TP dianggap BPK sebagai tindakan pemborosan keuangan ABPK, dan menyarankan agar Bupati Aceh Tamiang, agar tidak mengganggarkan dana TP tersebut pada APBK tahun 2021.

Mendengar hal itu, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto langsung menimpali “Ya.. apa lagi rekomendasi BPK nya seperti itu kalau memang ini pemborosan bukan kerugian negara. Kalau setiap temuan BPK itu kan ada solusinya. Misalnya temuannya untuk ini, terus disarankan untuk ini. Nah mungkin, karena saya juga belum melihat temuan BPK nya. Jadi saya terlalu jauh juga kalau saya harus mengomentari persoalan ini. Ini kan apa yang saya baca aja dari pada pemberitaan itu, dihubungan dengan pola penanganan permasalahan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” respon Agung saat mendengar hal yang disampaikan terkait statemen Inspektur Aceh tersebut. 

Sepengetahuan Agung, masa dahulu temuan BPK langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi, namun belakangan ini, dikarenakan ada semacam keluhan dari sebagian Kepala Daerah yang pernah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, karena tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal, karena ketakutannya ada aparatur penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Jadi dengan mudahnya mereka dikorupsikan. Akhirnya timbulah suatu kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Kepolisian dengan BPKP, termasuk juga dengan BPK dan Kemendagari juga kalau saya tidak salah. Jadi, bahwa semua permasalahan yang terkait dengan adanya potensi kerugaian negara itu diselesaikan dulu secara internal. Dalam hal ini oleh APIP sebagai pihak yang mengawasi keuangan daerah. Nah bila itu sudah dijalani, kemudian disitu tembul ada  permasalahan, baru nanti ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” jelas Agung mengakhiri.  (Sutrisno)

Teks Foto : 

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *