FORUM ACEH | Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah mengatur mekanisme pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati adalah pejabat negara dan bukan ASN. Jadi tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Hal ini sudah diatur dalam PP No. 12 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni Pasal 58 ayat (1),” kata Praktisi Hukum, Bambang Antariksa melalui release – nya yang diterima Forum Keadilan, Senin, (5/7/2021).
Selain itu, tambah Bambang, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pada Pasal 39 ayat (3) menyatakan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai negeri sipil.
“Patut dipahami, bahwa Bupati dan Wakil Bupati adalah pejabat negara, sehingga tidak berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai negeri sipil. Hal ini juga diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terang Bambang.
Bilamana Bupati dan Wakil Bupati menganggarkan dan merealisasikan tambahan penghasilan dengan alasan beban kerja, maka kondisi tersebut, lanjut Bambang, tidak sesuai dengan:
1). PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yakni Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gąji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya”.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa “besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 4 ayat (3), menyatakan bahwa “tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
2). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Bila PP Nomor 12 Tahun 2012 itu ditafsirkan secara sempit dan dikutak-katik dengan membuat aturan sendiri yang membenarkan “cubit anggaran negara ini”, maka jelas, arahnya sudah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Semestinya aparat penegak hukum sudah bisa melakukan upaya penegakan hukum, karena hal ini bukanlah delik aduan”, ujar Bambang.
Dengan adanya persoalan tersebut, sambung Bambang, dirinya berharap agar penegakan hukum jangan hanya tajam kebawah, tetapi tumpul ke atas, sebab semua orang didepan hukum adalah sama.
“Jadi, jangan hanya rakyat kecil ketika berbuat salah lantas segera ditindak, sedangkan pejabat daerah bila berbuat salah diperlakukan istimewa. Itu diskriminatif namanya. Hukum harus adil untuk ditegakkan bagi setiap orang, dan jangan pandang bulu,” saran Bambang dengan tegas. (Sutrisno)







