Bambang Antariksa: Kembalikan “Uang Haram” Hasil “Cubit” APBK Terindikasi Korupsi

Bambang Antariksa

FORUM ACEH | Praktisi hukum, Bambang Antariksa mendesak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dan T Insyafuddin, untuk segera mengembalikan “uang haram” dari hasil “cubit” Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (ABPK) Aceh Tamiang, tahun 2020, senilai Rp  994,5 juta kepada negara, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Aceh, agar dipertimbangkan sebagai unsur pengurangan hukuman atas terindikasinya tindak pidana korupsi memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan LHP BPK RI atas laporan keuangan Aceh Tamiang TA 2020, disebutkan tambahan penghasilan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan beban kerja adalah “haram” hukumnya. Karena keduanya adalah pejabat negara. fasilitas ini hanya dapat diberikan kepada ASN. LHP BPK menyatakan dengan tegas dilarang dianggarkan dan direalisasikan”  kata Bambang Antariksa kepada Forum Keadilan, melalui release – nya yang diterima melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/7).

Ditambahkan Bambang, meski pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil “cubit” ABPK 2020 sudah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, namun tidak menghapus dugaan tindak pidananya, dan hanya sebagai unsur pemaaf untuk pengurangan vonis hukuman, jika nanti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. 

Hal itu, lanjut Bambang, merupakan kewenangan Hakim Tipikor dalam mempertimbangkan dan memutus perkara, seandainya dugaan kasus  menjadi perkara disidang Tipikor. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 sudah mengatur terkait pengembalian kerugian keuangan negara. Pasal 14 PERMA tersebut pada intinya menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dilakukan sebelum penjatuhan hukuman, dan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

Jadi, sambung Bambang, sebelum terlambat alangkah baik jika uang hasil “cubit” anggaran dengan dalih tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja yang sudah dinikmati oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang ditahun 2020 segera dikembalikan. Dan jika sudah dikembalikan, maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima sesuai amanah Qanun Aceh Tamiang No. 8  Tahun 2013, atau program lainnya.

“Terkait indikasi korupsi itu, saya kira parat penegak hukum sudah dapat melakukan upaya pro-justitia dengan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dengan modus cubit anggaran ini. Malah kalau dibiarkan, ada kesan hukum diskriminatif dan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Bambang mengakhiri. (Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *