Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

bdbb9b83 a76c 4f01 919c 5fdf8036d1a4

FORUM JAKARTA | Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Adapun PBmasuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Pengamanan dilakukan pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

  • Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara);
  • Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, Sdr. PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. NSS) agar memenangkan 8 (delapan) perusahaan dalam proses lelang;
  • Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Sdr. NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa;
  • Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi;
  • Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Sdr. PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar;
  • Akibat perbuatan Sdr. PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.

Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Tersangka PB disangkakan melanggar pasal:

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prasetyo, yang menjabat Dirjen Perkeretaapian pada 2016-2017, diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek. Menurut keterangan jaksa, Prasetyo menetapkan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang dengan membagi proyek menjadi beberapa paket, masing-masing bernilai di bawah Rp100 miliar.

Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Tiga Putra Mandiri Jaya, yang disebut diuntungkan dari proses lelang yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo dan beberapa pejabat lain, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, menerima sejumlah pemberian dalam bentuk uang dan fasilitas sebagai imbalan atas kemenangan perusahaan-perusahaan tersebut dalam proyek ini.

Beberapa paket pekerjaan dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai dan hasilnya, jalur yang dibangun mengalami kerusakan hingga ambles di berbagai titik.

Meskipun kualitas proyek buruk, pembayaran kepada pelaksana proyek tetap dilakukan sepenuhnya, menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.

Dalam penyelidikan ini, selain Prasetyo, Kejagung juga memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam pengawasan proyek, termasuk pejabat lain di Kementerian Perhubungan dan pihak dari perusahaan-perusahaan konstruksi.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk membongkar kasus ini secara tuntas hingga seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik proyek tersebut, diproses hukum. (K.3.3.1/za)