Mantan Ketua PDIP Paluta Ditangkap Jaksa di Pengadilan

IMG 20210728 WA0183

FORUM MEDAN | Mantan Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, tak berdaya digelandang petugas kejaksaan. Ia ditangkap usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (28/72021).

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, penangkapan dilakukan karena Syafaruddin merupakan terpidana dua tahun penjara dalam kasus penggelapan surat tanah. Tim Kejari Paluta yang memburu sebelumnya mendapat informasi bahwa terpidana itu berada di PN Padangsidimpuan mengikuti sidang Peninjauan Kembali.

Informasi itu tidak disia-siakan. Tim Intel Kejari Paluta langsung mengatur siasat. Gerak gerik Syafaruddin pun diawasi.

“Tim melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 wib di sekitar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sekira pukul 08.40 terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK,” papar Sumanggar.

Usai persidangan PK, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang.

“Saat eksekusi, ada keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi,” terang Sumanggar.

Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan Negetif Covid 19 serta dalam keadaan sehat. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

“Selama pelarian, terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta ke beberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan. Selanjutnyatim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” jelas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *