Perkara Impor Gula, 5 Saksi Diperiksa

0ffb0fe8 1aa4 445b 8da4 0f5429541d1b
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar SH., MHum, saat memberi keterangan.

FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar SH MHum, Rabu (19/2/2025), dalam siaran persnya menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Para saksi yang diperiksa yakni:

  1. BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2016 s.d. 2019.
  2. SL selaku Sekretaris PT PPI Tahun 2016 s.d. 2021.
  3. DEMS selaku Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015 s.d. 2017.
  4. AMNMR selaku Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015 s.d. 2016.
  5. IRS selaku Senior Manager Komoditi PT PPI Tahun 2016-2017.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.(K.3.3.1)