Oleh Sari Ramadani, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Tarif parkir di Kota Medan kembali menjadi sorotan karena mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kebijakan parkir berlangganan yang seharusnya memberikan kemudahan justru menambah beban masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan ketidaksesuaian antara aturan yang ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap petugas parkir menyebabkan banyaknya pelanggaran yang merugikan pengguna jasa parkir. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah telah mengelola parkir dengan baik atau justru menjadikannya sebagai ladang bisnis yang memberatkan rakyat?
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, mengkritisi penerapan dua sistem retribusi parkir yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Sistem yang dimaksud adalah parkir berlangganan dan parkir konvensional berbasis karcis. Sayangnya, keberadaan dua sistem ini justru menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menurut Agus, kebijakan parkir berlangganan seharusnya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024. Namun, regulasi ini ternyata tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Akibatnya, masyarakat kerap menemukan petugas parkir yang tidak mengakui sistem berlangganan dan tetap meminta tarif parkir seperti biasa. Setelah mundurnya Iswar Lubis dari jabatan Kepala Dishub, Agus menekankan perlunya pengawasan ketat agar aturan bisa diterapkan dengan lebih konsisten.
Alih-alih memberikan kemudahan, kebijakan parkir berlangganan justru menjadi permasalahan baru. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa sistem ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, banyak laporan di media sosial yang memperlihatkan kekacauan dalam penerapannya. Jika sistem barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, maka sudah seharusnya pemerintah mengembalikan uang masyarakat yang telah membayar layanan tersebut.
Tidak hanya itu, kurangnya sosialisasi juga menjadi persoalan. Spanduk yang dipasang Dishub hanya memuat tarif parkir konvensional, tanpa mencantumkan informasi mengenai hak pengguna parkir berlangganan. Ironisnya, tarif parkir justru mengalami kenaikan cukup signifikan. Untuk kendaraan roda empat, tarif meningkat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, sedangkan kendaraan roda dua naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Selain kenaikan tarif, distribusi karcis parkir juga menjadi persoalan. Agus menemukan bahwa meskipun tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5.000, masih ada petugas parkir yang hanya memberikan karcis senilai Rp3.000. Hal ini makin memperjelas lemahnya pengawasan terhadap sistem retribusi parkir di Kota Medan (medanbisnisdaily.com, 16/02/2025).
Kenaikan tarif parkir jelas menambah beban bagi masyarakat. Dengan kondisi ekonomi yang makin sulit, pengeluaran tambahan seperti biaya parkir hanya memperburuk keadaan. Padahal, keberadaan juru parkir sering kali dikaitkan dengan faktor keamanan. Namun, dalam sistem pemerintahan yang ideal, keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan justru dibebankan kepada rakyat melalui tarif parkir yang makin tinggi.
Sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kebijakan ini agar tidak makin menyulitkan warga. Sebuah kebijakan harus dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah. Jika sistem parkir terus dikelola dengan cara yang tidak jelas dan memberatkan, bukan tidak mungkin protes dari masyarakat akan makin meluas.
Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: “Ya Allah, siapa yang mengurusi urusan umatku lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa yang mengurusi urusan umatku lalu memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.” (h.r. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus menjadi pelayan rakyat dan berusaha untuk meringankan beban mereka, bukan justru menambah kesulitan. Dalam sistem Islam yang diterapkan secara kafah, negara bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan masyarakat tanpa membebankan pungutan yang tidak perlu.
Dalam sistem Islam, keamanan publik dijamin sepenuhnya oleh negara. Masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan untuk memastikan kendaraan mereka aman. Jika negara bertanggung jawab atas keamanan, maka rakyat tidak perlu membayar parkir dengan harga yang semakin mahal.
Selain itu, para juru parkir yang saat ini bergantung pada pungutan dari masyarakat, dalam sistem Islam akan diberikan pekerjaan yang layak serta mendapatkan gaji dari negara. Dengan demikian, kesejahteraan mereka tetap terjamin tanpa harus membebani rakyat dengan tarif parkir yang terus meningkat.
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Ketika aturan Allah ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan fasilitas umum, maka tidak akan ada lagi kebijakan yang merugikan rakyat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Islam, berbagai permasalahan seperti ini dapat diselesaikan dengan adil dan menyeluruh. Islam bukan sekadar agama, tetapi juga sistem kehidupan yang menawarkan solusi nyata bagi setiap permasalahan masyarakat.
Wallahualam bissawab.









