Enam Saksi Diperiksa Terkait Perkara Impor Gula di Kementerian Perdagangan

561a6bd7 c5ad 4906 bd4e e2736a798fd4
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu(12/3/2025), memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar SH MHum menyebut bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Keenam saksi yang diperiksa yakni:

  1. PI selaku Senior Manager Bahan Pokok PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016.
  2. ALV selaku Direktur CV Putra Benteng.
  3. DSHG selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya/Semora Group.
  4. HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur tahun 2011 s.d. 2017.
  5. KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.
  6. EW selaku Marketing PT Berkah Manis Makmur.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TWNdkk. (K.3.3.1/re)