APH Periksa Alih Fungsi HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah di Deliserdang, Kejatisu: Silahkan Sampaikan Data

IMG 20250322 WA0071

Disampaikan kembali, Kasubbag Humas PTPN I Regional I Rahmat Kurniawan tak merespon konfimasi media ini, Ganda Wiatmaja pemilik harta 5,3 miliar dalam LHKPNnya ke KPK tahun 2023 itu, meminta wartawan menunggu.

“Bang ke humas aja ya. Biar 1 pintu,” jawabnya via pesan WA. “Sebentar ya bang,” jawabnya lagi, saat diinfokan tak ada jawaban dari Humas.

HGU PTPN DIIMBRENG
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang Abdul Rahim kepada media ini, Kamis (20/3/2025) malam mengaku, tanah yang dituntut masyarakat Sampali sesuai data yg ada di BPN masih merupakan bagian dari HGU PTPN-II namun sudah diimbrengkan kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Dikatakannya, menurut pihak PTPN-II, di atas areal tersebut terdapat warga penggarap sebanyak 600 orang lebih dan umumnya sudah menerima tali asih, hanya tinggal sekitar 24 orang yang keberatan dan warga tersebutlah yg mengadu ke DPRD Deli Serdang.

“Sebab pihak PTPN-II/PT NDP melakukan pemagaran di atas tanah yg sudah dibebaskan dari warga penggarap, warga keberatan atas pemagaran tsb karena ada warga tidak bisa mendapatkan akses ke lahan yg digarapnya lagi,” ujar Abdul Rahim yang hadiri dalam RDP di DPRD Deli Serdang itu.

Sebelumnya, 13 Maret 2025 lalu, Komisi I DPRD Deliserdang menggelar RDP dengan warga Desa Sampali yang mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan para suruhan anak perusahaan PTPN I Region I yang membabat tanaman mereka yang mereka usahai di lahan HGU itu. Berbagai curhatan disampaikan warga didampingi organisasi swadaya di gedung dewan di Lubuk Pakam itu.

TANGGAPAN KOMISI III DPR RI
Masalah alih fungsi lahan perkebunan ini, pada 2023 lalu dikritisi Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS. Dia mengeluarkan statemen keras atas kerjasama pengelolaan 8 ribu hektar lahan HGU milik PTPN II Persero di Sumut. Dia meminta kerjasama pengelolaan itu dihentikan.

Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ini meminta, pemerintah memeriksa kembali kelengkapan surat dan syarat-syarat kerjasama PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra’