APH Periksa Alih Fungsi HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah di Deliserdang, Kejatisu: Silahkan Sampaikan Data

IMG 20250322 WA0071

“Saya minta rencana ini dihentikan. Periksa lagi semua surat surat dan persyaratan lainnya. Selama ini terjadi pembiaran atas lahan lahan yang sangat luas sehingga tak bermanfaat,” tegas Legislator vokal dari Fraksi Demokrat DPR RI ini pada wartawan, Sabtu (25/03/2023) via pesan Whats App nya.

Politisi dikenal ramah kelahiran 25 September 1964 yang sempat menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat pada 2015-2020 lalu ini menilai, memberikan lahan seluas 8000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yang ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu.

“Memberikan lahan seluas 8.000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yg ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8000 hektar itu. Sebaiknya diberi kesemptan kebanyak perusahaan agar fair dan adil serta bisa mewujukan pembangunannya secara maksimal,” jelas pria yang pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 3 Agustus 2016 di Surabaya didapuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI menggantikan La Nyalla Matalli ini.

Sebelumnya, Hinca IP Panjaitan juga meminta, KPK RI turun tangan menelusuri penggunaan HGU khususnya perkebunan yang ditudingnya alih guna tanah eks HGU PTPN II Persero itu sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai.

Dikatakannya, pengalihan lahan HGU PTPN II Persero ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK RI yang harus mengusutnya dengan tuntas sembari dijanjikannya akan ditanyakan ke KPK saat Rapat Kerja Komisi III dengan lembaga anti rasuah ini.

“Jika benar data itu, saya minta Tim KPK turun langsung menelusuri penggunaan HGU HGU khususnya perkebunan. Persoalan alih guna tanah tanah eks PTPN II di Sumut ini sudah sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai. Ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK. Segeralah tuntaskan. Saya akan bawa kasus ini dan tanyakan ke KPK saat raker komisi 3 dengan KPK pada raker terdekat,” beber Pria energik dan familiar kelahiran Aek Songsongan Kabupaten Asahan Sumatera Utara itu.

Terkait informasi yang disampaikan masyarakat dan media atas proses Inbreng modal lahan PTPN II Persero ke anak perusahaanya PT Nusa Dua Propertindo yang dilanjutkan dengan KSOke PT Ciputra membangun Komplek Citraland Helvetia dan kerjasama lainnya, Hinca IP Panjaitan menegaskan, informasi itu wajib KPK RI atau Aparat Penegak Hukum lainnya untuk ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi pihak yang diberitakan dan jika ditemukan unsur pidana atau unsur lainnya segera meningkatkan ke proses hukum lanjut sesuai prosedur hukum berlaku.