Dugaan Keras Sebar Berita Bohong, HRD PT Medan Canning Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

3979d122 e8ea 42ce 9354 9b761c01db1c

FORUM MEDAN | Silang sengkarut kasus produksi makanan binatang di PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries (PT Medan Canning) semakin memanas. Tengku Poppy Karmila Sari SH, selaku HRD perusahaan tersebut, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Jumat (21/3/2025).

Laporan itu diajukan oleh seorang buruh bernama Rahmadani (43) melalui Sentral Pelayaran Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/422/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, Tengku Poppy dituding memberikan keterangan palsu terkait produksi makanan binatang di PT Medan Canning yang beredar di beberapa media online.

Menariknya, sebelum melaporkan Tengku Poppy, Rahmadani terlebih dahulu dilaporkan oleh General Manager PT Medan Canning, Yendy, ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rahmadani diduga mencemarkan nama baik perusahaan terkait pemberitaan yang tersebar di dunia maya.

Pakar hukum pidana Hj Tri Atnuari SH menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu merupakan tindakan yang bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP.

“Jika terbukti memberikan keterangan palsu, Poppy dapat dikenakan Pasal 242 KUHP,” ujar Hj Tri Atnuari kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Medan Canning maupun dari Tengku Poppy terkait laporan itu . Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, mengingat adanya dua laporan yang saling berbalas antara pihak buruh dan manajemen perusahaan.(man)