Oleh: Irayani (Aktivis Muslimah)
Aksi premanisme yang menjamur menjadi masalah serius di masyarakat akhir-akhir ini. Aksi premanisme yang dibarengi dengan tindak kekerasan serta intimidasi membuat masyarakat hidup di bawah bayang-bayang ketakutan.
Aksi-aksi premanisme dan tindak kriminalitas menjadi kasus yang paling banyak menyita perhatian publik saat ini. Bahkan dalam sepekan saja polda Metro jaya telah berhasi menangkap 1.197 pelaku premanisme. Kasubdid Humas Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, “Sebanyak 1.197 orang berhasil diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dan yang berhasil sampai penyidikan 125 orang,” (detik News, 16/5/2025).
Aksi-aksi premanisme dewasa ini tak hanya dilakukan oleh perorangan saja, namun kini telah berkembang menjadi kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas). Seperti yang terjadi di Cilegon Banten, di mana terjadi aksi premanisme yang menimpa PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan tersangka Muh Salim (54) yang juga ketua Kadin Kota Cilegon. Tersangka meminta proyek tanpa tender senilai 5 trilliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Atas peristiwa ini wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam tindakan ketua Kadin Kota Cilegon tersebut sebagai bentuk premanisme yang memalukan. Selanjutnya ia mengatakan,”Iklim pembangunan dan Investasi di Ibdinesia bisa terganggu dengan adanya aksi premanisme ini. (detik News, 18/5/2025)
Sebelumnya beberapa Asosiasi pengusaha Indonesia mengakui merasa resah atas aksi premanisme dari organisasi kemasyarakatan yang meminta jatah proyek bahkan tunjangan hari raya (THR).
Banyaknya kasus premanisme berkedok Ormas yang terjadi menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sehingga pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Presiden berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk mencari jalan keluar terkait ormas yang meresahkan. (CNBC Indonesia. 9/5/2925)
Banyaknya aksi premanisme yang terjadi membenarkan bahwa negara gagal dalam memberi rasa aman bagi warganya. Premanisme menjadi cara mudah dan cepat bagi segelintir orang untuk memupuk harta kekayaan dengan memeras, memalak bahkan mengancam keselamatan dan nyawa orang lain. Contoh kasus di atas hanyalah sedikit dari kasus premanisme yang penah terjadi. Banyak kejadian serupa namun tak terungkap ke publik. Mungkin masyarakat enggan mengungkapnya karena mereka takut menjadi korban kekerasan dan aksi premanisme lainnya.
Makin tingginya angka kriminalitas dan premanisme menunjukkan belum hadirnya peran negara di tengah-engah masyarakat. Ringannya sanksi hukum terhadap pelaku tindakan premanisme membuat ormas-ormas semakin tumbuh subur tak terkendali.
Akibat sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini yang memisahkan kehidupan dari aturan-aturan sang Pencipta menjadikan premanisme dan tindak kriminal lainnya terus berkembang. Semua itu disebabkan oleh tidak adanya sanksi hukum yang berat dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam, di mana setiap pelaku kriminalitas diancam dengan hukuman yang berat. Tindakan premanisme dalam Islam termasuk dosa besar yang berarti sama dengan memerangi sang Pencipta dan Rasul-Nya.
Dalam surah Al Maidah ayat 33, Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya), yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”
Begitu beratnya hukuman bagi pelaku premanisme dalam Islam hingga tak ada yang berani berbuat kejahatan yang sama. Dan penerapan sanksi ini hanya bisa dilaksanakan dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Maka tugas kita sebagai pengemban dakwah untuk mewujudkannya.
Wallahu A’lam Bisshawab







