FORUM BATUBARA | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan beragam modus. Dalam pengungkapan ini, sedikitnya 7 pelaku berhasil diringkus, dan 4 pelaku masih dalam pencarian atau (DPO).
Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Fahmi, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Siswanto, dalam temu Pers di halaman Mapolres Batubara, di Limapuluh, Senin (16/8/2021).
“Penangkapan pelaku merupakan kerja keras dan sinergitas yang dilakukan Satreskrim Polres Batubara bersama jajaran Polsek Indrapura dan Tanjung Tiram. Kini para pelaku sudah ditahan dan masih dalam pendalaman penyidikan di masing-masing juru periksa,” ungkap Kapolres.
Para pelaku yang ditangkap yaitu Erson Roganda Malau alias Ecu (19), warga Bahbirong Ujung, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. Tersangka Ecu bersama tiga rekannya (DPO) melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura membeli nasi di RM Restu Bunda, Jalinsum Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh.
Namun ketika pemilik rumah tertidur pulas, pelaku mencuri handphone, 2 kotak infaq berisi uang dan rokok di dalam steling, lalu kabur. Namun aksi pelaku terekam kamera CCTV dan dilaporkan pemilik rumah makan Ravan Delly. Tersangka Ecu terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.
Selanjutnya tersangka Al Wannur alias Iwan (30) warga Desa Pasar Lapan, Kecamatan Airputih. Tersangka Iwan ditangkap dalam dua kasus pencurian. Pertama atas laporan Zulkarnain dan Zailani.
“Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor Yamaha Jupiter dan seorang pelaku masih dalam DPO,” papar Kapolres.
Kemudian petugas menangkap pelaku dengan nama Deni (36) dan Erpan (28) keduanya warga Desa Pakam, kecamatan Medang Deras. Pelaku dilaporkan korban Frobel Nainggolan dengan LP/B /96/ VII /2021/ SPKT/ Polsek lndrapura.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita Yamaha Jupiter MX BK 6951 ACM dan Honda Supra Fit Warna Hitam BK 6701 QP. Pelaku mencuri kendaraan korban ketika memupuk tanaman di ladang.
Selain itu polisi menciduk tersangka Dedek Hardian (21) warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih. Pelaku dibekuk atas laporan korban DR.M.Rizak Sungadji, warga Medan Johor. Pelaku membobol tempat praktek korban di Indrapura dan berhasil mengambil 2 unit TV, Printer dan seperangkat alat kesehatan.
Sementara tersangka Dedi Nasution alias Gope (34) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dibekuk bersama barang bukti I unit motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD.
Terakhir tersangka Muhammad Musa (27) yang berprofesi sebagai nelayan Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, diringkus dalam kasus pencurian motor.
Para tersangka dijerat 363 ayat ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ali Fathi)











