Oleh: Rismayana (Aktivis Muslimah)
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke lima. Dan juga bagian dari kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu secara fisik maupun finansial. Namun lagi-lagi mampu secara finansial tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk dipermudah berangkat ke tanah suci. Karena sistem hari ini baik negara penyelenggara ibadah haji (Saudi Arabia) maupun negara yang bertanggung jawab memberangkatkan jemaahnya dibatasi dengan sekat prosedur dan administrasi yang berbelit.
Inilah yang terjadi pada salah satu calon jemaah haji Indonesia yang berasal dari Provinsi Jawa Barat (Bandung) yang bernama Heri Risdyanto bin Warimin. Beliau berangkat bersama istri dan kedua orang tuanya dengan menumpangi pesawat Saudia Airlines pada tanggal (30/5/2025).
Namun sayang rasa syukur Heri dan keluarga setelah sampai di bandara King Abdul Azis (Jeddah) rasa syukur itu berubah menjadi kesedihan yang mendalam. Setelah mendarat di bandara, Heri beserta keluarga diperiksa kelengkapan dokumennya oleh badan pengawas imigrasi Saudi Arabia. Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Sedangkan istri beserta kedua orang tuanya tidak ada masalah. Sehingga dengan perasaan hancur Heri terpaksa dipulangkan dengan masih memakai pakaian ihram.
Dipulangkannya calon jemaah haji asal Bandung Heri Risdyanto, menurut keterangan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, bukan karena diblacklist, sebab sebelum berangkat semua dokumen sudah dilengkapi, seperti paspor, visa, ID jamaah, tiket pulang-pergi, dan uang pecahan real untuk biaya hidup selama menjalankan ibadah haji sudah disediakan. Namun setelah ditelusuri dan dicek oleh istri Heri melalui sistem Haji Pintar milik Kemenag ada ditemukan perubahan data pada akun Heri, yang mana sebelumnya dokumen data Heri lengkap ternyata ada beberapa isian lenyap.
Hasil pemeriksaan petugas imigrasi Heri dinyatakan tidak ada visa (no visa). Dengan hasil tersebut Heri dipaksa dipulangkan oleh badan imigrasi Saudi Arabia, Heri merasa kecewa karena tidak mendapatkan pembelaan dari pengacara Haji Kemenag. Ia merasa diabaikan dan ditelantarkan. Ucap Mustolih (Republika.co.id. (2/6/2025 )
Kisruh pelaksanaan ibadah haji tahun ini tentu tak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus ibadah haji bagi rakyatnya. Khususnya Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada calon jemaah haji, serta memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Namun pada kenyataannya pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun bukannya ada nampak peningkatan kualitas yang semakin baik. Malah semakin semrawut (kacau). Kekacauan ini setiap musim ibadah haji akan nampak terutama di saat persiapan Armuzna (Arafah, Muzdhalifah, dan Mina).
Dan kekacauan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini semakin parah akibat adanya kebijakan baru dari pemerintah Saudi Arabia. Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah Saudi Arabia adalah larangan masuk kota Makkah tanpa visa haji. Hal inilah yang menimpa calon jemaah haji Indonesia asal Bandung, Heri Risdyanto yang dipulangkan badan Imigrasi Saudia Arabia karena ijin visa hajinya tidak terdaftar (raib datanya).
Akan tetapi, sesungguhnya terkait berbagai macam pelayanan administrasi ibadah haji di negeri ini bukan terlepas pada kesalahan teknis tetapi pada kesalahan pragmatis. Kesalahan secara keseluruhan berawal dari kapitalisasi ibadah haji dan abainya negara dalam melindungi hak rakyat untuk beribadah haji.
Inilah wajah buruk dari penerapan sistem kapitalis. Negara tidak bersungguh-sungguh dalam meriayah rakyatnya, terkhusus dalam menjalankan ibadah mahdhah. Negara yang mengadopsi sistem pemerintahan dengan sistem kapitalis, tentu tidak akan memikirkan bagaimana caranya rakyat bisa beribadah haji dengan nyaman dan aman. Karena karakterisasi kapitalis hanya untung yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan bagaimana rasa aman dan nyaman rakyatnya dalam beribadah.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam, dalam sistem Islam Daulah (negara) akan menempatkan ibadah haji sebagai prioritas yang utama. Karena oibadah haji merupakan tata pelaksanaan rukun Islam yang ke lima. Di mana dalam Islam ibadah haji diwajibkan atas semua muslim. Baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu secara finansial maupun secara fisik.
Tentunya dalam pelaksanaan ibadah haji, negara (Daulah) akan memudahkan berbagai macam fasilitas jamaah haji dalam beribadah, seperti penyediaan tenda, penginapan, dan berbagai macam kebutuhan selama di Armuzna (Arafah, Muzdhalifah, dan Mina). Seperti penyediaan layanan transportasi, dan kebutuhan konsumsi (makanan dan minuman).
Dan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam mengurus semua urusan rakyatnya. Hal ini sesuai yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi. “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
Dan dalam Islam negara adalah ra’in (pengurus) yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam urusan pelaksanaan ibadah haji. Maka negara akan menyediakan mekanisme terbaik dalam segi pelayanan bagi tamu Allah.
Sekiranya pengurusan ibadah haji diserahkan kepada Haramain itupun dalam pengarahan dan pengaturan negara Islam. Yaitu Khilafah yang menaungi semua wilayah negeri muslim.
Fasilitas lengkap ini hanya bisa terjadi jika sistem keuangan negara kuat. Hal itu bisa terlaksana hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan Daulah Khilafah. Karena hanya dengan Islamlah keuangan negara (Baitul mal) akan melimpah ruah. Karena negara akan mengelola berbagai sumber alam yang berada di bawah naungan Daulah. Dan hasil tersebut untuk dimasukkan ke dalam kas negara (Baitul mal) yang kesemuanya itu untuk kesejahteraan rakyatnya.
Wallahu a’lam bisshawab
Penulis adalah Rismayana (Aktivis Muslimah)







