Wakil Ketua PN Medan Akan Pimpin Sidang Jual-Beli Vaksin Covid-19

Vaksinnn

FORUM MEDAN | Pengadilan Negeri Medan menetapkan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH memimpin persidangan perkara jual beli vaksin Covid-19. Saut yang merupakan Wakil Ketua PN Medan itu akan menyidangkan dua dokter ASN dan seorang wiraswasta, setelah PN Medan menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejari Medan.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang tim jaksa penuntut Kejatisu, Hendrik Sipahutar kepada wartawan melalui selulernya, Jumat (03/09/21), membenarkan pihak pengadilan telah mengeluarkan penetapan tentang jadwal sidang untuk ketiga terdakwa, dua di antaranya ASN di Dinkes Provinsi Sumatera Utara,  dr  Kristinus Saragih M KM, dr Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjunggusta Klas I Medan dan seorang wiraswasta Selviwaty alias Selvi (dalam berkas terpisah).

Disebutkannya, berdasarkan surat penetapan persidangan tertanggal 25 Agustus 2021 yang langsung ditandatangani Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, sesuai penetapan sidang perdana digelar pada 08 September 2021 mendatang.

Ketiga tersangka masih berstatus ditahan. Untuk tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih  M.KM ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita  Klas II-A Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, dalam siaran persnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata saat menerima pelimpahan berkas dan ketiga tersangka jualbeli vaksin dari penyidik Krimsus Poldasu, menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari informasi dari pihak penyidik Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Saat itu, Selviwaty alias Selvi menghubungi dr Kristinus Saragih M.KM yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Atas permintaan dari terdakwa Selviwaty alias Selvi tersebut, dr Kristinus Saragih M.KM bersedia dengan biaya sebesar Rp250.000,- per orang untuk satu kali suntik vaksin.

Selain itu, Kajari juga menyebutkan, tersangka dr Kristinus Saragih M.KM, memperoleh vaksin covid 19 merek SINOVAC mengambilnya dari sisa kegiatan vaksinasi di instansi Pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin kemudian disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250.000,- satu kali suntik vaksin perorang, sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000,-.

Dari jumlah total keseluruhan yang diterima dr Kristinus Saragih M.KM dari Selviwaty alias Selvi atas kegiatan vaksinasi tersebut yaitu sebesar  sebesar Rp142.750.000,00,-.

Kemudian saat Selviwaty alias Selvi kembali meminta dr Kristinus Saragih M.KM untuk memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya. Lalu dr Kristinus Saragih M.KM menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin.

Selanjutnya dr. Kristinus Saragih M.KM menyarankan Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tanjung Gusta Medan yaitu dr Indra Wirawan.

Kemudian dr Kristinus Saragih M.KM memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan Selvi adalah pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021.

Selanjutnya Selvi membuat kesepakatan dengan dr Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000,- per-orang untuk sekali suntik vaksin. Dimana, dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr Indra Wirawan akan mendapat Rp220.000,- sedangkan sisanya Rp30.000,- untuk Selvi.

Sedangkan total yang diterima oleh dr Indra Wirawan yang diberikan oleh Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp134.130.000,00.

Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M merupakan ASN dalam jabatannya  sebagai dokter yang juga  ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah, apalagi Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12  huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin oleh dr. Kristinus Saragih, M.K.M  maupun dr. Indra Wirawan dengan cara mengajak masyarakat mau mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp250.000,- per-orang untuk sekali disuntik vaksin dan selanjutnya uang yang telah dikumpulkan oleh Selviwaty alias Selvi diberikan kepada dr. Kristinus Saragih, M.K.M maupun dr. Indra Wirawan setelah masyarakat selesai disuntik vaksin, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *