FORUM MEDAN | Kasus bos judi komplek Asia Mega Mas Tek Siong masih bergulir di tanah pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu mengajukan banding setelah majelis hakim PN Medan memvonis Tek Siong dengan hukuman 1 tahun penjara. Tek Siong juga dikabarkan banding atas putusan tersebut.
Informasi JPU mengajukan banding dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Paisol SH, Rabu (25/1/2023). Melalui pesan WhatsApp, kepada wartawan Paisol mengaku pihaknya hari ini sudah mendaftarkan banding ke PTSP PN Medan. Kabarnya, terdakwa Tek Siong pemilik tempat perjudian juga telah mendaftarkan banding di pengadilan yang sama.
Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Tek Siong dengan tuntutan pidana agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Menurut nota tuntutan JPU Fransiska, terdakwa terbukti menyediakan sarana tempat bermain judi sesuai dakwaan primer pasal 303 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
Namun, vonis majelis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean yakni 1 tahun penjara. Sementara terdakwa yang menggunakan kursi roda tersebut terlihat tertunduk atas putusan majelis hakim tersebut.
Diketahui secara jelas dalam perkara ini ada uang tunai Rp26.236.000 yang disita penyidik saat melakukan penggerebekan. Belum begitu jelas apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau tidak. Soalnya, majelis hakim diketuai hakim Philip yang membacakan pertimbangan hukum, tidak begitu jelas saat menyampaikan putusan. Suara hakim Philip nyaris tak terdengar.
Secara estafet, majelis hakim yang sama juga dengan suara nyaris tak terdengar membacakan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah).
Kedua terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara. Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian.
Fransiska Panggabean beberapa pekan sebelumnya menuntut agar masing-masing terdakwa dipidana 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan..
“Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” ujar JPU.
Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek Lou Han.
Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone.
Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.
Mendapat informasi itu, Minggu, (12/62022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merek Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut . (zas)