FORUMKEADILANSUMUT.COM | Jaksa Agung Dr. Burhanuddin SH MH memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut maksimal para pelanggar protokol kesehatan.
Perintah Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin SH.MH itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak SH.MH pada Kamis (29/4/2021) melalui Siaran Pers Nomor:PR– 367/081/K.3/Kph.3/04/2021.
Jaksa Agung memberikan pernyataan resmi terkait sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan. Antara lain kasus kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan.
Selain itu, kasus masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia, dan lolos dari kewajiban menjalani karantina. Kemudian kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan. Kedua kasus itu menjadi perhatian khusus Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal, karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta bangsa Indonesia.
Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan, serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan, dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.








