FORUM MEDAN | Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Balai hadirkan dua saksi dalan perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan jalan Hotmik di kota Tanjung Balai dengan pagu anggaran Rp, 11,4 Miliyar dengan kerugian senilai Rp, 600 juta sesuai audit rutin BPK.
Persidangan tersebut digelar diruang sidang Cakra8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan secara online dengan tiga terdakwa yakni, Endang ASMI, Anwar Dedek Silitonga dan Abdul Khoir Gultom, Senin (6/09/2021).
Masing – masing saksi didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah diantaranya Zuliandi Sitorus menjelaskan, Saksi Zuliandi Sitorus bekerja di PUPR Tanjung Balai selaku Kabid bina kontruksi dan Subdit pengelolaan Daerah dan ketua Pokja10 serta ketua panitia lelang tender kegiatan peningkatan jalan hotmik 2018.
Kegiatan pekerjaan peningkatan jalan hotmik di kota Tanjung Balai itu dibagi atas dua anggaran. 8,2 M dengan 24 pendaftaran dan hanya satu perusahaan yang uplad. Kemudian anggaran 3,2 M. 19 perusahaan ikut mendaftar hanya PT. Pela Upaira sebagai pemenang.

Sepengetahuan saksi Zul, dalam pengerjaan Peningkatan hotmik itu, dari hasil pemeriksaan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak sesuai dengan speck sehingga ditemukan kerugian didua anggaran berbeda tersebut senilai Rp, 400 juta dan Rp, 200 juta. Sedangkan yang mengetahui tentang Speknya adalah Basuki, jelas Zul pada hakim.
” Untuk 8,2 Miliyar kerugian sekitar 400 juta, sedangkan 3,1Miliyar kerugian 200 juta, hal kerugian tersebut juga berdasarkan hasil audit tahunan sehingga di tahun 2019 ada temuan BPK. Namun saksi Zul juga menjelaskan pada saat mengevaluasi dokumen dari kedua PT pemenang tender lengkap semuanya, ” pak hakim.

Saksi Andre Muharwan selaku anggota Pokja dan PPTK menerangkan, untuk perencanaan panitia lelang mengacu pada produk PT. Dexatama,
Dijelaskan Andre juga, SID dilakukan dengan cara pengadaan langsung pagu anggaran sekitar Rp, 50 juta untuk tiga paket pekerjaan, Abdul Khoir Gultom selaku konsultan perencanaan untuk PT. Dexatama. Dalam pekerjaan PL tersebut ditemukan dari audit dan Laporan Hasil Pekerjaan ( LHP ) sebesar Rp, 2 juta sedangkan pekerjaan selesai,” jelas Andre.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin depan untuk pemeriksaan saksi- saksi lainnya. (Apri)







