Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum Predikat Cumlaude, Andri Ridwan Persembahkan Restorative Justice dalam Bingkai Syariah

Screenshot 2025 10 25 18 07 22 61 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

FORUM CIREBON | Di tengah padatnya jadwal dan tanggung jawab sebagai penegak hukum, seorang jaksa bernama Andri Ridwan, SH., MH. membuktikan bahwa dedikasi terhadap ilmu pengetahuan tak mengenal batas waktu dan profesi. Sabtu (25/10/2025) menjadi hari bersejarah baginya, ketika ia sukses mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, dan meraih predikat Cumlaude.

Suasana ruang sidang terbuka terasa penuh khidmat dan tegang sekaligus. Sepuluh penguji yang terdiri dari tujuh Profesor dan tiga Doktor dari berbagai universitas di Indonesia tampak serius mengajukan pertanyaan. Namun, dengan tenang dan mantap, Andri menjawab satu per satu pertanyaan tersebut. Wajahnya tak hanya memancarkan keyakinan seorang penegak hukum, tapi juga semangat seorang ilmuwan yang ingin mengabdi melalui pemikiran.

Disertasinya yang berjudul “Kewenangan Kejaksaan dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Maqashid Syari’ah”, bukan sekadar penelitian akademik biasa. Ia mencoba mengaitkan dua ranah besar—hukum positif dan nilai-nilai maqashid syariah—dalam kerangka penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

“Alhamdulillah, seluruh penguji dan promotor menyatakan saya berhak menyandang gelar Doktor,” ucap Andri dengan penuh syukur usai ujian terbuka.

Ia menambahkan, para penguji berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, pemerintah, dan institusi Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif di Indonesia.

Salah satu momen istimewa dalam perjalanan akademiknya adalah ketika Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, turut menjadi oponen penguji dalam sidang tertutup. “Itu menjadi kehormatan tersendiri bagi saya,” kenang Andri.

Pencapaian akademik ini semakin bermakna karena hanya sehari sebelum sidang doktoralnya, Andri dilantik sebagai Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, ia dikenal luas melalui kiprahnya sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat.

Perjalanan kariernya yang panjang di dunia penegakan hukum tak menyurutkan semangatnya menekuni dunia akademik. Justru, di tengah kesibukannya menangani berbagai perkara, ia menemukan keseimbangan antara profesi, ilmu, dan pengabdian.

Para profesor yang hadir dalam sidang terbuka itu memberikan catatan akhir yang sarat makna: “Gelar Doktor ini bukanlah akhir, tapi awal bagi kontribusi ilmiah Andri Ridwan untuk menjembatani hukum positif dan nilai-nilai syariah dalam kebijakan publik.”

Kini, gelar Dr. Andri Ridwan, SH., MH. bukan hanya simbol prestasi akademik, tetapi juga cermin dedikasi seorang jaksa yang memandang hukum bukan sekadar teks, melainkan jalan menuju keadilan yang bermartabat. (red)