FORUM MEDAN | Eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar bersama dua rekannya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis besok (19/2/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diakses Rabu (18/2/2026), agenda persidangan terhadap Irfan Asardi Siregar dan kawan-kawan (dkk) telah terdaftar secara resmi.
Juru Bicara PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Sadarisman membenarkan jadwal persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pimpinan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu.
“Majelis hakim sudah ditunjuk. Hakim ketua adalah Sulhanuddin, dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan,” jelas Soniady melalui pesan singkat.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran (TA) 2024.
Irfan diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersama Khairul Anwar Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana serta Ita Ratna Dewi yang merupakan tenaga honorer. Penanganan perkara terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah.
Dugaan penyalahgunaan anggaran BBM tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp332.208.360, karena penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (MR)







