FORUM MEDAN | Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Batubara drg Wahid Khusyairi, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (5/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 oleh majelis hakim yang dipimpin M Nazir. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 70 hari.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yang merupakan rekanan kegiatan Realisasi Dana Biaya Tak Terduga (BTT) pada sejumlah pekerjaan P2KB Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atau 24 bulan.
Keduanya adalah Ilmi Sani Ramadhan Sitorus yang menjabat Wakil Direktur di beberapa perusahaan, antara lain CV Eka Gautama Consultant, CV Udrata Karya, CV Sakhi, serta Direktur Utama PT Zayyan Abizar Str. Terdakwa lainnya adalah Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Wahid Khusyairi selaku pengguna anggaran memerintahkan Muhammad Faisal Sitorus untuk mencari rekanan dan menyewa perusahaan penyedia jasa.
Padahal pekerjaan tersebut sebenarnya dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara sendiri, sehingga penggunaan pihak rekanan dinilai tidak semestinya.
Uang Pengganti
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara kepada Wahid Khusyairi sebesar Rp710 juta. UP tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita serta melelang harta milik terpidana. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 2,5 tahun.
Sementara itu, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus juga dikenakan kewajiban membayar UP. Namun karena uang sebesar Rp14.741.000 telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Batubara, dana tersebut dirampas untuk negara.
Hal yang sama berlaku terhadap uang Rp5 juta yang sebelumnya dinikmati Chairuddin Siregar dan kini disita untuk negara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Batubara menuntut Wahid Khusyairi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, disertai kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,13 miliar.
Sedangkan Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda yang sama seperti putusan hakim.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Para terdakwa memilik hak selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (MR)







