FORUM BELAWAN | Orangtua korban pembunuhan oknum polisi merasa lega, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Aipda Rony Syahputra.
Pihak keluarga pun berharap agar pemerintah secepatnya melaksanakan putusan mati terhadap oknum personil Polres Pelabuhan Belawan yang telah membunuh 2 gadis warga Kel. Bagan Deli Kec.Medan Belawan.
Ibu kandung dari almarhumah Rizka Fitria, Aisyah (48) mengaku puas dan lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terjadap anak perempuan satu-satunya itu.
“Alhamdulillah saya merasan puas dan lega karena pelaku pembunuhan sadis terhadap anak saya telah divonis mati,” ujar Aisyah kepada wartawan di rumahnya Kelurahan Bagandeli Kecamatan Medan Belawan, Rabu (13/10).
Dijelaskan Aisyah, sejak persidangan kasus pembunuhan tersebut, dirinya telah 5 kali mengikuti jalannya persidangan hingga akhir sidang pembacaan vonis hukuman mati tersebut.
“Pas jadwal sidang pembacaan vonis, saya juga hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut. Alhamdulillah, hakim telah memberikan hukuman yang setimpal untuk Aipda Rony Syahputra yang telah menghilangkan dua nyawa anak gadis,” tuturnya lagi.
Aisyah mengharapkan, pemerintah secepatnya melaksanakan vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, divonis mati oleh hakim ketua Hendra Utama Sutardodo pada persidangan virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10) sore.
Hakim dalam amarnya menyatakan, terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 65 KUHPidana.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hendra Sutardodo.
Terdakwa melakukan pembunuhan sadis dan pemerkosaan terhadap dua wanita, Riska Fitria dan Aprila Cinta. Mayat kedua terdakwa di buang terdakwa di pinggir jalan. Kejadian pada bulan Februari lalu ini sempat menggegerkan warga Medan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum mati terdakwa Roni.
Mengutip surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00, saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kec. Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska Fitria untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria, yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubunginya untuk bertemu. Terdakwa lalu, membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil miliknya.
Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini. Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya.
Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jl. Haji Anif, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan kepada korban Riska bahwa persoalan handphone dan uang titipan nanti saja diselesaikan. Namun, korban keberatan.
Namun di luar duugaan, masih di dalam mobil terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Tetapi terdakwa membentak dan mengancam. Bahkan, mulai memeluk korban. Korban terus berontak, sedangkan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jl Jamin Ginting, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu. Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa korban Riska terlebih dahulu. Namun karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska, dan terdakwa melampiaskannya kepada korban Aprila.
Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban. Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit.
Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya. Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban. Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kab. Serdang Bedagei dan mayat Aprila dibuang di Jl. Budi Kemasyarakatan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.(man)







