Masih Bersengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Dialihfungsikan Jadi Sawah

Screenshot 2026 05 08 22 30 18 76 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

FORUM SERGAI  | Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dilaporkan telah dialihfungsikan menjadi area persawahan di tengah status sengketa yang masih berlangsung.

Lahan tersebut diketahui masih dalam penanganan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara dan telah masuk kategori lahan terindikasi terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Ironisnya, di atas lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit berusia lebih dari 10 tahun itu, kini disebut-sebut telah dibuka menjadi sawah baru sebelum adanya kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan.

Sementara itu, sengketa antara PT DMK dengan petani plasma Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin juga masih bergulir. Dalam perkara tersebut, kelompok petani menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektar yang diklaim sebagai hak mereka.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan hukum di Polres Serdang Bedagai.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak di atas objek sengketa.

“Semua orang wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri,” ujar Zuhari, Jumat (8/5/2026).

Ia mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga tidak menghormati proses hukum dengan melakukan penggarapan dan alih fungsi lahan sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurutnya, lahan yang masih dalam sengketa agraria semestinya tidak boleh dialihfungsikan, dibangun, ataupun dikuasai oleh salah satu pihak sebelum status hukumnya dinyatakan jelas dan bersih (clear and clean).

“Setahu saya, lahan yang sedang bersengketa tidak boleh dialihfungsikan bentuknya maupun diserobot oleh salah satu pihak sebelum ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.

Zuhari juga meminta Polres Serdang Bedagai segera memanggil pihak penggarap serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengklarifikasi aktivitas yang terjadi di lokasi sengketa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT DMK maupun instansi terkait mengenai dugaan alih fungsi lahan tersebut. (red)