FORUM MEDAN | Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya pada Kejaksaan Agung, Darmawel Azwar, SH. MH melaksanakan Giat sosialisasi Surat Jam Pidum no 1589 tanggal 22 Juli 2021 tentang Penanganan Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pedoman Jaksa Agung no 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu 13 Oktober 2021.
” Dalam giat sosialisasi tersebut diikuti oleh Kajati, Wakajati dan para Asisten serta Jaksa di Kejati Jatim, ” terang Direktur Narkotika Kejagung tersebut melalui pesan WahtsAppnya pada wartawan FORUM Keadilan.com, Jumat(15/10/2021).
Menurut Darmawel, “Kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan adanya informasi sebelumnya yang diterima pihaknya, Kejati Jatim yang belum melaksanakan atau belum optimal melakukan penuntutan rehabilitasi”.
Lanjut Darmawel, ” Sehingga kami merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan dan berdiskusi tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi para jaksa dalam mengimplementasikan rehabilitasi dalam proses hukum (compulsary)”.
Dikatakan Darmawel, kami menjelaskan betapa pentingnya bagi pencari keadilan untuk dapat dilakukan rehabilitasi apalagi bagi para penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika khususnya bagi mereka yang miskin dan tidak mampu, sebab sudah muncul pemikiran dimasyarakat bahwa yang berhak direhab hanyalah orang kaya, artis dan pejabat. Sehingga muncul pendapat hukum itu tajam kebawah tumpul keatas.
” Pemahaman ini harus kita hilangkan dan sudah harus berpikir bahwa semua orang berhak untuk direhab asalkan dipenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Perja no.029 Tahun 2015 dan SEMA no 4 Tahun 2010, sehingga jaksa selaku Dominus Litis dapat memberi petunjuk pada penyidik agar dalam berkas perkara narkotika diarahkan Rehabilitasi dan pasalnya ke 127 dan tidak lagi melapisnya dengan pasal 112 atau 114 UU no 35/2009 tentang Narkotika, “Papar pria berdarah Minang ini.
“Jaksa Agung dalam setiap kesempatan baik saat kunker virtual maupun dalam pengarahan saat rakernis selalu menyampaikan agar para jaksa jangan melakukan perbuatan tercela seperti dalam penanganan perkara khususnya narkotika bersifat transaksional, kedepankan keadilan dalam penegakan hukum dan seharusnya menggunakan hati nurani dalam menuntut seorang pelaku narkotika, ” papar Darmawel.
” Kami juga meminta agar Jaksa bertindak adil dan berhati nurani dalam melakukan tugasnya sehingga pencari keadilan mendapatkan haknya untuk direhabilitasi. Darmawel menyadari memang sulit dalam melaksanakan sesuatu yang baru, tapi harus dicoba,” Ucap Direktur Narkotika ini.
” Memang dalam melaksanakan hal yang baru pasti ada kendala, tapi harus kita atasi. Kami menghimbau pada jaksa mencoba mengimplementasikan rehabilitasi dalam penegakan hukum narkotika. Pada akhirnya dihimbau pada seluruh jaksa di Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Mojokerto untuk segera mempelajari Perja no 029/2015 dan surat Jam Pidum tersebut diatas, dan bila ada kesulitan silakan dihubungi Direktorat Narkotika Kejagung, ” Saran Darmawel mengakhiri pesan wahtsAppnya pada wartawan. (Apri)










