Korupsi Rp 36,5 Miliar di KPUD, Kejari Sergai Tetapkan 3 Tersangka

IMG 20211027 WA0143

FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan 3 orang pejabat KPUD Sergai sebagai tersangka korupsi yakni, mantan Sekretaris KPU Serdang Bedagai, Eka Darma Subakti, Pejabat PPK, Khairul Mitha Nasution dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rahman.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kaaus dugaan korupsi dana hibah anggaran sebesar Rp 36,5 milyar di KPU Serdang Bedagai terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020,” ucap Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dan Kasi Intel Agus Atmajaya, Rabu (27/10/2021).

Dikatakan Donny Hariono, para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 milyar anggaran penyelenggaraan Pilkada Serdang Bedagai tahun 2020.

Setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar,”sebut Donny. Kemudian untuk mempermudah pemeriksaan, Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Tebing Tinggi,” terang Donny.

Menurut Donny, masih terbuka adanya tersangka lain, bila ditemukan fakta-fakta baru yang didukung alat bukt dalam kasus ini.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Donny. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *