FORUM MEDAN | Sidang lanjutan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan diruang sidang cakra9 PN Medan secara video teleconference, Selasa (11/1/2022)
Secara Vidio teleconference dilayar monitor Ricardo menerangkan, Terdakwa dan 4 temanya satu tim berkas penuntutan terpisah ( Split ) didakwa melakukan penggelapan uang Rp650 juta barang bukti hasil penggeledahan di rumah Yusuf Alias Jus bandar narkotika dan obat-obat (narkoba), Kamis (3/6/2021) lalu.
Selain itu Rikardo juga didakwa JPU memiliki narkotika jenis pil satu butir Golongan I jenis ekstasi.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Ulina Marbun, dia dan anggota tim lainnya tertanggal 16 Juni 2021 ditelepon Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Hotel Capital Building Medan.
Sesampainya Rikardo di Room 701 sudah ada 4 orang didalam. Selanjutnya terdakwa diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora terlihat bercucuran keringatnya dengan wajah pucat. Istilah orang Medan, ‘lagi tinggi’ Yang Mulia,” urainya.
Selanjutnya senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Lalu seluruh badan digeledah dan interogasi. Didalam kamar tersebut juga ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Ricardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan,” tuturnya.
Tentang pil ekstasi, terdakwa mengaku kalau satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya merupakan barang bukti (BB) hasil undercover by alias pancing beli dari calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.
Penguasaan pil tersebut, akunya, ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit.
Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide membagi uang Rp650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai mereka bagi berlima.
” Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp350 juta, uangnya kami bagi,” tegasnya. Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan, Rabu besok (12/1/2022) untuk mendengarkan keterangan ahli hukum pidana. (*)











