FORUM MEDAN | Perkara kurir 25 kg sabu asal luar negeri dengan terdakwa Iswandi Siahaan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5/2022). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH menghadirkan Nurul Bahri selaku pemilik Mobil Avanza Nopol BK 1384 CH.
Ketua majelis hakim Lukas sempat kesal dengan kehadiran saksi, yang menurut penuntut umum adalah pemilik mobil yang dirental terdakwa, namun ternyata setelah dicek bukan miliknya.
“Lho, saksi mana nama kamu kok tak ada?” tanya Ketua Majelis Hakim sembari melihat STNK dan BPKB ternyata bukan milik saksi.
Menjawab itu, saksi mengatakan bahwa belum dibalikan nama setelah transaksi jualbeli. “Belum balik nama masih tertera milik perusahaan,” ucap Nurul dengan dalih belum punya uang.
Lukas pun mempertanyakan kok bisa demikian? Belum lagi ketika diperiksa tanda jual-beli kwitansi juga tidak ada nama saksi yang dihadirkan.
Hakim memperingatkan saksi. “Jadi kamu harus cari bukti tanda jualbeli sebagai tanda bahwa itu mobil milikmu,” cetus Hakim menegur saksi dan Jaksa Siska
Ketika Majelis hakim mempertanyakan apakah terdakwa benar adanya merental mobil, menjawab itu saksi menyatakan terdakwa memang ada merental mobil seharinya Rp300 ribu. Dari pengakuan terdakwa mau dipakai untuk menjemput tamu dari Tanjung Balai menuju ke Kualanamu. “Itu alasan terdakwa ketika ingin merental mobil miliknya,” tegas saksi sembari menegaskan dia baru tahu mobil ditahan karena adanya perkara sabu.
Tampak Jaksa Siska ikut melihat tanda jualbeli atau kwitansi yang tidak tertera nama saksi selalu pemilik.
Usai memeriksa Nurul Bahri yang dimintai kesaksiannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, saksi Iswandi bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan. Saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. Bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Terdakwa Iswandi dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.







