DAERAH  

Direktur PUSHPA: Terkait Gedung Kejari Medan Roboh Harus ada Tersangka, KPA, PPK dan PPTK Bertanggung Jawab

81115155853 img 20221125 wa0077
Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH

FORUM MEDAN | Paska robohnya gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tidak hanya sampai pengembalian dan ganti rugi saja, tetapi ranah pidananya tetap harus terus diusut terkait penggunaan dana serta pelelangan tender proyek gedung Kejari Medan. Sebab dalam pengerjaan gedung Kejari tersebut diduga tidak sesuai spek dan tehnis pengerjaan.

Selain itu harus juga dilengkapi plank proyek. Agar dapat dilihat oleh masyarakat selaku sosial kontrol. Jadi apabila plank proyek tidak terpasang di dalam area proyek tersebut patut diduga ada ” permainan”. Hal ini dikatakan Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH ketika dimintai tanggapannya terkait terhadap robohnya gedung Kejari Medan melalui pesan singkat WhatsApp nya.

“Jadi dalam robohnya gedung Kejari Medan tersebut, sudah terjadi perbuatan melawan hukum, dan harus dimintai pertanggung jawaban Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Pejabat Pembuat Komien ( PPK ) dan Pejabat Pembiat Tehnis Kegiatan ( PPTK ), ” Ucap Mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Medan ini.

“Bahkan dalam pelelangan tender diduga perlu diusut juga, sebab robohnya gedung Kejari Medan mencerminkam bahwa kontraktor yang dinyatakan pemenang lelang untuk pembangunan gedung Kejari Medan tidak proporsional (tidak layak memang dalam pelelangan tender), Ungkap Praktisi Hukum Ini.

” Diminta Pihak penyidik baik Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusut pihak – pihak yang terkait. Apalagi kejadian tersebut merupakan gedung Kejaksaan, Bagaimana pula bangunan lainnya yang di kerjakan oleh kontraktor tersebu, ” Terang Muis.

Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai pengembalian uang Rp1,4 miliar merupakan sistem terbaru di luar kebiasaan dalam ketentuan yang berlaku pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sebab, menurut ICW dalam ketentuan yang berlaku, apabila bangunan atau konstruksi roboh maka pemberi kerja mewajibkan kontraktor melakukan perbaikan. Dan jika penyedia jasa tidak memenuhi pencapaian kemajuan pekerjaan maka peringatan tertulis yang dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM) pertama.