Berkas Anak Kandung Palsukan Tandatangan Orangtua, Belum Juga Dikembalikan ke Kejatisu

IMG 20211024 WA0091

FORUM MEDAN | Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sejak 30 Juli 2021 menerima pengembalian berkas dari Kejatisu untuk dilengkapi( P- 19) dugaan pemalsuan tandatangan Hanafiah Batubara umur (71) yang dilakukan kedua anak kandungnya berinisial YA (53), warga Martubung dan M (55), warga Medan Amplas.

Informasi diperoleh dari Kejatisu ketika dikomfirmasi melalui pesan wahtsApp kepada Aspidum, Dr. Sugeng Priayanta SH, MH menyatakan belum ada menerima pengembalian berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh tersangka YA dan M. Menurut Aspidum pihaknya masih menunggu kelengkapan berkasnya, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya diketahui bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan itu dilaporkan korban Hanifah (71), warga Jalan Yos Sudarso, Medan pada 2019. Namun, hingga kini, penyidikan kasus itu tidak kunjung tuntas dengan laporan sesuai LP/1174/VIII/2019/Sumut /SPK .

Sebelumnya Kasubid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi tentang berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan itu mengatakan, ” pihaknya pernah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dikembalikan karena dianggap kurang lengkap (P-19).

“Kasusnya sudah dikirim ke JPU dan P-19. Saat ini, penyidik sedang melengkapinya,” terang Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (30/7/2021)

Ketika ditanya adanya surat pembatalan perdamaian antara Pelapor dan Terlapor apakah ada dilampirkan dalam pemberkasan oleh penyidik, Kasubid Penmas MP.Nenggolan menuturkan dirinya belum mengetahui, namun akan menanyakan ke penyidiknya,” terang MP. Nainggolan.

Ketika ditanyakan tentang status tersangka ditangguhkan penahanannya kepada Kasubid tersebut menerangkan, ” Membenarkan dalam kasus ini penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap YA dan M ” tandas Nainggolan.

Ditempat terpisah ibu Hanafiah batubara (71) menuturkan dirinya tak tega melihat anaknya YA dan M ditahan dan mencabut laporan dengan komitmen sebahagian harta warisan suaminya sedikit diberikan kepadanya untuk menyabung hidup karena saat ini, dirinya numpang dirumah tetangga akibat harta almarhum suami di ambil oleh anak-anaknya .

Ironisnya, setelah ditandatangani surat berdamaian bersama pihak YA dan M malah mengingkari dan menzolimin ibu kandungnya kembali dengan tak memberikan kompensasi tertulis sesuai kesepakatan awal.

Melihat gelagat kedua Anaknya YA dan M tak ada niat baik, ibu hanafiah batubara pun membuat surat Pencabutan untuk membatalkan surat perdamaian tersebut.

” Saya ibu mereka. Miris hati ini, saya yang mengandung mereka, membesarkan mereka, mendidik mereka, semoga allah membuka hati mereka yang hitam dan semoga allah mendengarkan doa saya. Saya sudah tua renta memohon agar pihak kepolisian adil dalam menegak kan hukum. Yaa allah dengarkanlah doa wanita renta ini, ” Ungkap, Hanafiah Batubara Sembari menangis tersedu sedu berurai air. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *