Kejari Medan Terima Limpahan Tahap II Dari Tim Pidsus Kejatisu

IMG 20211021 194600

FORUM MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan Dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (21/10/2021) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan.

Adapun tersangka Satria Sahputra (SS) selaku Kabag Ops. PJL & CMS (Kepala Bagian Pergudangan) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan, disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan, “PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).

Kemudian mendistribusikan kepada Distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur yang diserahkan kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Utama Medan sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama sejak Tahun 2016 s/d Tahun 2018, “Terang Bondan.

Lanjut Kasintel tersebut, “Ketika PT Pupuk Kalimantan Timur mengirimkan pupuk urea Non Subsidi curah kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Medan, terlebih dahulu PT Pupuk Kalimantan Timur menyampaikan jadwal kedatangan kapal serta menerbitkan Surat Instruksi Kerja kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Utama Medan dan atas pemberitahuan tersebut Syahrizal selaku Pjs. General Manager melakukan rapat dengan para Kabag, yaitu Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan, Kabag Logistik Manahan Hamonangan Fransiscus Sitohang dan Kabag Umum Nuriyanto.

Setelah pupuk diterima oleh Terdakwa selaku Kabag Pegudangan maka Terdakwa memerintahkan kepala Gudang dan kepala seksi operasional agar secara rutin untuk melakukan stock opname terhadap pupuk yang ada dalam gudang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Terdakwa selaku Kabag Pergudangan, ” papar Bondan.

“Sekitar Januari 2018 Syahrizal selaku GM menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton dari Gudang kontainer. SelanjutnyaTerdakwa SS selaku Kabag Pergudangan memerintahkan Muhammad Jalil untuk mengeluarkan pupuk urea prill milik PT. Pupuk Kalimantan Timur tanpa DO sebanyak 100 ton diserahkan dan dijual kepada Supiadi Alias Adi Wiro seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut menurut Terdakwa dipergunakan untuk biaya operasional gudang milik PT. BGR.

Sementara untuk biaya operasional gudang sudah dibiayai oleh PT. BGR Pusat, sekitar tahun 2018. Terdakwa selaku Kabag Pergudangan ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT. Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton. Bahwa PT. PKT melakukan pengiriman pupuk urea Non Subsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi Kapal Laut yang mana sejak tahun 2016 sampai 2018 telah dilakukan pengiriman menggunakan kapal laut sebanyak 12 (dua belas) kali,” ucap Bondan lagi.

“Bahwa atas kondisi tersebut pada tanggal 28 Pebruari 2019 PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) melakukan Audit tujuan tertentu atas stock pupuk milik PT Kalimantan Timur periode tahun 2016 sampai tahun 2018 yang mana Satria Saputra selaku kabag Pergudangan mengakui ada menginstruksikan beberapa kepala Gudang mengeluarkan pupuk tanpa DO dan Syahrizal mengetahui pengeluaran pupuk tanpa DO tersebut.

Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Satria Saputra bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku GM telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.7.280.359.129,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah) sesuai dengan Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor : 003/PH/OPKJ-2/AUP/1/IX/20 tanggal 09 September 2020,” ungkap Bondan.

Selanjutnya terdakwa Satria Saputra dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Tj. Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *