DAERAH  

Pejabat Kantor Gubsu, Camat Labuhan Deli dan Perangkat Desa Helvetia Teramcam Dibui

2ad64ed3 c22d 41b1 b28e 8112e625f447
Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.600 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia

FORUM MEDAN | Pemupakatan jahat sekelompok orang ingin menguasai tanah Merawati. Terakhir rencana tersebut bakal menyeret pejabat mulai dari perangkat desa hingga petinggi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (5/1/2023).

Diketahui satu persatu pihak yang terlibat diduga dalam jaringan mafia tanah itu bakal dipangil penyidik Direskrimum Polda Sumut.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.600 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia.

Salah satu dictum putusan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa tanah itu bukan bagian dari HGU PTP IX. Bahkan kemudian keluar Surat Gubernur Sumut, masa Raja Inal Siregar yang melarang PTPN 2 (setelah dilebur dengan PTP IX) mendirikan bangunan apa pun di atas tanah itu. Berdasarkan kekuatan inilah kemudian Merawati mengurus Surat keterangan dari Camat Labuhan Deli.

Sehingga patut disayangkan kalau kemudian oknum Sekdes Helvetia Kom menandatangani surat pengakuan penguasaan fisik yang diajukan Rakio, atas lahan seluas 1.888 M2

Gawatnya lagi Camat Labuhan Deli ED diduga juga membubuhkan tandatangan mengetahui atau mendukung pengakuan yang diajukan Rakio.

Pengakuan yang mal-administrasi itulah yang kemudian diajukan ke tim verifikasi areal eks HGU PTPN 2 yang berbasis di kantor Gubernur Sumut untuk diteliti dan ditetapkan besaran SPS (Surat Perintah Setor) ke PTPN 2 sebagai syarat untuk penghapus-bukuan dari asset PTPN 2.

Patut disayangkan seharus tim verifikasi dari BPN melakukan pengukuran ulang di lokasi tanah antara Merawati serta Rakio.

Infonya tim verifikasi hanya turun ke kantor Desa Helvetia dan menemui Kepala Desa Haji Agus Salim.

“Memang ada mereka datang, tapi hanya minta tandatangan bahwa mereka sudah hadir disini,” ungkap Kepala Desa Helvetia.

Skenario jahat ini semakin mulus ketika Rakio menyetor SPS ke PTPN 2 sebesar Rp 3,1 Milyar lebih dan PTPN 2 mengeluarkan surat keterangan penghapus-bukuan atas asset tanah dan bangunan seluas 1.888 M2 itu yang seperti diakui Rakio seluruhnya adalah asset PTPN 2.

Dasar Surat Keterangan yang ditandatangani SEVP Bussinis Support PTPN 2 Syahriadi Siregar ini yang kemudian menjadi dasar proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Semua proses penguasaan tanah di lokasi strategis ini dinilai sangat cepat. Hanya dalam hitungan bulan, masih di tahun 2022, keluarlah sertifikat hak milik atas nama Rakio yang anehnya juga dalam beberapa waktu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Budi Kartono alias A Liong.

Padahal selama ini proses awal untuk penghapusbukuan saja, setelah SPS dibayar ke PTPN 2, baru bisa keluar sekitar 6 bulan! Hal ini dengan tegas diungkapkan Kabag Asset PTPN 2 M Ridho Manurung di depan anggota Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Seluruh fakta di balik proses merampasan atau pencaplokan tanah Merawati di Dusun 2 Desa Helvetia, sudah disampaikan ke Direskrim Polda Sumut, dan sedang disiapkan untuk dilaporkan juga ke tim Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tinggi Sumut.

Jika kasus terbongkar maka dipastikan sejumlah pihak terancam masuk penjara termasuk oknum di lingkungan tim verifikasi kantor Gubernur Sumut.

Saat ini pihak Merawati sudah mengajukan surat ke BPN Deli Serdang, agar Sertifikat Hak Milik atas nama Budi Kartono diblokir dan dinyatakan tidak sah.(man)