Lahan Milik Merawati “Dicaplok”, Jaringan Mafia Tanah Merangsek ke BPN Deli Serdang?

0fb464ba 9848 4820 b206 925e49218d80

FORUM DELI SERDANG | Bukan tanpa alasan kalau jaringan mafia tanah diduga telah merangsek ke dalam kantor BPN Deli Serdang. Beberapa kejanggalan ditemukan ketika proses pembuatan SHM (sertifikat hak milik) bernama Rakio (Budi Kartono) di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (30/1/2023).

Ini terlihat dugaan keras adanya peran pihak BPN Deli Serdang mensertifikatkan lahan Merawati ke dalam tanah Rakio di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuban Deli.

Diketahui saat mediasi di kantor BPN Deli Serdang hadir Kades Helvetia Agus Salim bersama Kadus 1 Desa Helvetia Rahman serta Merawati diwakili kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office beserta para ahli waris.

Sebelumnya Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office melakukan langkah-langkah hukum, setelah sebelumnya melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Staf Kepresidenan RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Adapun proses yang harus kita lewati selaku penggugat yakni pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto kepada wartawan, Kamis (26/1).

Dia mengatakan, dalam hal ini pihaknya menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, agar melakukan intervensi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah milik Merawati.

Menurutnya, tanah milik Merawati yang berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, diserobot oleh Rakio yang kemudian berganti atas nama Aliong alias Budi Kartono tersebut, diduga adanya praktek sindikat mafia tanah.

“Tidak benar tanah milik klien kami yakni ibu Merawati diatas lahan PTPN II, karena lahan seluas bekisar 5600 meter persegi itu sudah memiliki bukti-bukti yang berkekuatan hukum tetap, salah satu diantaranya adalah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI,” ungkap Andi.