Ngaku Terlilit Utang, Warga Eka Rasmi Tipu Ketua Arisan Rp 660 Juta

terdakwa

FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban Fauziana (ketua Arisan keluarga) senilai Rp 660 juta, dengan terdakwa Alifah Utami, SHut, kembali digelar di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis ( 8/7/2021).

Dalam sidang yang diketuai hakim Milan Munthe itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat dari Kejari Medan menghadirkan 3 saksi di antaranya saksi korban Fauziana. Sedangkan terdakwa Alifah Utami dihadirkan JPU secara vidio call didampingi tim penasehat hukumnya.

Saksi korban Fauziana dibawah sumpah memberikan keterangan bahwa pada Selasa 30 Juni 2019 silam di Jalan Brigjen Katamso No 451 Kel Sei  Mati Kec Medan Maimun Kota Medan, terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban.

Saat itu, Fauziana sebagai pemegang uang arisan keluarga sedang terdakwa Alifah Utami ikut di dalam arisan tersebut. Kemudian tiba-tiba Alifah Utami menangis-nangis sambil mengatakan bahwa dirinya sangat membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak bayar Alifah Utami akan dibunuh.

Terdakwa Alifah Utami meminta tolong supaya mendapat giliran yang didahulukan, padahal saat itu bukan gilirannya. Melihat terdakwa yang terus memelas dan menangis, korbanpun hiba melihatnya lalu mendahulukan mendapatkan arisan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menceritakan memiliki tanah berikut rumah yang berada di Lhokseumawe akan dijualnya. Lebih untuk meyakinkan korban Fauziana, terdakwa menghubungi seseorang mengaku sebagai pembeli. Kemudian diminta untuk berbicara bahwa orang tersebut mau beli tanah berikut rumah terdakwa Alifah Utami.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan paling lambat pada tanggal 08 November 2019, setelah tanah miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe terjual atau mendapat giliran arisan.

Selanjutnya terdakwa kembali terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi Fauzia untuk diberi pinjaman berikutnya dengan alasan hutangnya banyak. Uang yang dipinjam sebelumnya tidak cukup bayarkan utang- hutangnya. Lalu saksi korban memberikan uang arisan berikutnya hingga mencapai sebesar Rp. 122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Karena nilai uang dipinjam besar nilainya sehingga pada tanggal 22 September 2019 keduanya sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp. 122.500.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 Namun setelah dibuatkan kwitansi terdakwa Alifah Utami kembali melancarkan aksinya dengan menangis-nangis kepada saksi Fauziana agar diberi pinjaman lagi guna menebus mobil suaminya yang telah digadai tanpa sepengetahuan suaminya.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2019, terdakwa kembali dengan memelas dan menangis meminjam uang sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa. Lalu pada tanggal 05 November 2019 terdakwa kembali minjam kepada saksi korban sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus rupiah) dengan alasan untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawae.

Terdakwa Alifah Utami untuk kesekian kalinya datang kepada korban dengan berbagai alasan agar diberikan pinjaman berikutnya sebesar Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga total uang saksi Fauziana yang dipakai oleh terdakwa Alifah Utami  mencapai Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah).

Saksi korban juga menjelaskan di depan persidangan yang mana pada saat setiap akan memjam uang Fauziana, terdakwa Alifah Utami selalu berjanji akan memberikan fee.

Terdakwa Alifah Utami mengatakan kepada saksi korban bahwa tanah beserta rumah sudah dalam proses penjualan dan berjanji akan membayar setelah mendapat pembayaran atas penjualan tersebut dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.

Atas perkataan serta bujuk rayu terdakwa membuat saksi korban percaya, namun pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang saksi korban.

Lalu pada tanggal 04 Juni 2020 saksi korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian. Sehingga saksi Fauziana mengajak terdakwa Alifah Utami ke Notaris Syamsulrizul Akbar Bispo, SH.

Di kantor notaris tersebut saksi korban meminta terdakwa membuat surat pernyataan terdakwa bersedia mengembalikan uang saksi korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020. Itupun tidak juga dipenuhi terdakwa, akhirnya saksi korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polrestabes Medan.

Sementara kedua saksi lainnya mengatakan, mereka juga tahu peristiwa itu. Selain anggota arisan keluarga, kedua saksi memiliki hubungan keluarga. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis depan. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *