FORUM MEDAN | Pengadilan Negeri Medan kembali memberlakukan sidang daring untuk semua perkara Pidana Umum (Pidum) dimulai sejak Selasa (13/07/2021). Seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang dari kantor Kejaksaan Negeri Medan ataupun dari Kejati Sumut. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Humas PN Medan, Tangku Oyong SH kepada wartawan mengatakan, sesuai protokoler dan instruksi Walikota Medan tertanggal 7 Juli 2021 dan Perma MA 2020, agar pelaksanaan sidang secara online. “Sidang secara online (daring) ini sebenarnya sudah lama diterapkan oleh PN dan Kejari Medan untuk bersidang dari kantor masing-masing. Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan atau dari RTP. Sedangkan pengacara bisa bersidang di PN Medan dan juga ditempat lain,” katanya.
Untuk persiapan ruang sidang daring, tutur Oyong, PN Medan sejak awal merebaknya Covid- 19, telah lama menyiapkan 5 (lima) ruangan sidang daring. Ruang sidang yang telah dilengkapi alat daring yakni ruang sidang Cakra 2, 3, 4, 5 dan Cakra 8.
Sedangkan ruang sidang yang belum dilengkapi alat untuk sidang daring yakni, ruang sidang utama (Cakra 1), 6, 7 dan ruang sidang Cakra 9. Namun demikian sidang di ruangan yang belum dilengkapi alat daring, dapat bersidang menggunakan Handphone dengan mengaktifkan telekompren atau vidio call.
“Sidang daring ini banyak manfaatnya yaitu mengurangi aktifitas pengunjung sidang, terhindar dari kerumunan yang mengalkibatkan timbulnya klaster baru. Sidang daring ini terus diterapkan sebelum ada instruksi dari pimpinan,” kata Tengku Oyong seraya berharap covid-19 dapat segera teratasi.
Pantauan wartawan di pengadilan, sangat memungkinkan potensi terjadinya penyebaran covid-19 di kantin pengadilan. Selain banyak yang tidak menggunakan masker, juga terjadi kerumunan orang. (Apri)








