Tiga Saksi: “Terdakwa Farlin Yang Mengajak Para Investor Masuk Bisnis”

IMG 20210714 WA0314

FORUM MEDAN | Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap para investor bisnis handphone dengan terdakwa Andrea (27) dan Farlin (berkas terpisah), beragendakan pemeriksaan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Safril Batubara, Rabu (14/07/2021).

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU secara online di antaranya, Yongki Candra, Endro Candra dan Suhendri selaku investor dalam bisnis handphone yang dikelolah kedua terdakwa Andrea dan Farlin.

Keterangan saksi Yongki Candra dibawah sumpah menerangkan, dirinya merupakan investor bisnis handphone yang dikelola terdakwa Andrea dan Farlin. Saksi masuk ke dalam bisnis investasi handphone tersebut diajak oleh terdakwa Farlin.

IMG 20210714 WA0313

Selanjutnya Farlin menjelaskan kepada saksi Yongki cara dan syarat- syarat untuk menjadi investor bisnis tersebut. Setelah mendengarkan penjelasan terdakwa Farlin, saksi Yongki tertarik dan mentransfer dana sejumlah Rp, 375 juta ke terdakwa Andrea.

Yongki menjelaskan pada majelis hakim secara Vidio call (telekompren) bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Andrea. Saksi juga menerangkan dirinya masuk jadi investor sejak tahun 2016. Saksi memiliki bukti transfer dari bank BCA. Bahkan saksi Yongki mendapat cerita melalui chat dari terdakwa Farlin, bahwa terdakwa Andrea yang mengelola dana para investor.

Saksi Hendro menerangkan dibawah sumpah, terdakwa Parlin mengajak saksi untuk ikut bisnis investasi hp dan sama seperti Yongki dijelaskan cara untuk ke bisnis tersebut. Tergiiur dengan ucapan terdakwa Farlin, saksi mentransferkan dana kepada Parlin melalui transfer bank BCA. Saksi kenal dengan Andrea (terdakwa) sudah lama. Ikut investasi sejak tahun 2016.

Saksi Suhendri menerangkan dibawah sumpah, bahwa saksi ikut investasi sejak bulan Pebuari 2020. Saksi ada mentransfer dana melalui Parlin ke Andrea. Saksi juga mengakui ada mendapat keuntungan dari investasi itu. Saksi juga mengatakan dirinya ada Menambah modal lagi disuruh Parlin.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi korban, majelis hakim memnta tanggapan atas keterangan ketiga saksi korban kepada terdakwa yang juga dihadirkan secara daring. Menurut terdakwa Andrea keterangan para saksi ada yang benar dan ada yang salah.

Lanjut terdakwa yang salah tidak benar uang para investor diberikan terdakwa Farlin padanya. Karena dana investor bawaan terdakwa Farlin, tidak diserahkan sepenuhnya pada terdakwa Andrea, ” Ungkap nya pada majelis Hakim. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *