Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP (Pegiat Literasi)
Di tengah kesibukan pelabuhan Belawan sebagai jalur perdagangan internasional, terdapat sisi gelap yang makin meresahkan. Kawasan padat penduduk ini, dengan jalan sempit dan pasar tradisional yang ramai, menjadi pusat berkembangnya peredaran narkoba yang tak terkendali. Sementara kehidupan tampak berjalan normal, di balik itu ada generasi muda yang terjebak dalam jaringan narkoba, yang kian sulit diberantas.
Kasus terbaru, yang terjadi di kawasan Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, kembali membuktikan betapa seriusnya permasalahan ini. Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap empat orang, termasuk seorang bandar, beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap. (radargep.com, 13/12/2024)
Kejahatan ini memperlihatkan bahwa para bandar kian bertambah berani beroperasi di tengah masyarakat, bahkan memanfaatkan pemukiman padat sebagai tempat transaksi. Menjelang pergantian tahun, mereka makin agresif, bahkan memprovokasi tawuran antarwarga untuk memuluskan bisnis ilegal mereka. (kompas.tv, 9/12/2024)
Ada indikasi kuat bahwa distribusi narkoba di Belawan melibatkan oknum dari pihak dalam, termasuk aparat kepolisian dan pejabat lokal. Salah satu kasus mencolok terjadi pada April 2016, ketika BNN menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, yang diduga menerima suap sebesar Rp10,3 miliar dari bandar narkoba jaringan internasional. Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya kolaborasi antara aparat keamanan dan sindikat narkoba.
Kesaksian Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba, makin membuka tabir mengenai keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa beberapa anggota TNI, Polri, dan BNN tidak hanya memberikan perlindungan terhadap bandar narkoba, tetapi turut serta dalam operasi mereka. (hukumonline.com, 10/8/2016)
Keadaan ini membuat masyarakat Belawan makin pesimis terhadap upaya pemberantasan narkoba yang digencarkan pemerintah. Meski penangkapan dilakukan secara periodik, operasi seringkali terkesan kurang efektif dan hanya berlangsung pada saat-saat tertentu, seperti menjelang pergantian tahun atau momen peringatan hari besar. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum hanyalah bentuk pemenuhan citra, bukan langkah nyata untuk menghentikan jaringan narkoba yang menghancurkan.
Penangkapan yang dilakukan secara sporadis ini tidak diikuti dengan upaya pencegahan yang lebih menyeluruh. Masyarakat menginginkan langkah yang lebih konkrit, bukan sekadar serangkaian penangkapan yang tidak menyentuh akar masalah. Tanpa langkah pencegahan yang serius, peredaran narkoba di Belawan akan terus berlanjut.
Lebih jauh lagi, permasalahan narkoba tidak terlepas dari pengaruh sistem kapitalis sekuler yang ada saat ini. Dalam masyarakat yang terjerat gaya hidup sekuler—yang materialistis dan hedonis—narkoba sering dipandang sebagai sarana pelarian atau hiburan yang tidak memperhatikan akibatnya. Narkoba itu sendiri merusak tubuh dan jiwa, serta dilarang dalam ajaran agama, seperti yang disebutkan dalam hadis:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (h.r. Muslim)
Masalah lain yang muncul adalah ketidakmampuan sistem yang ada dalam menangani akar penyebab peredaran narkoba. Masyarakat cenderung terjebak dalam sikap apatis, merasa tidak ada solusi terhadap masalah ini. Bahkan kontrol sosial yang seharusnya menjadi garis pertahanan pertama dalam menjaga moralitas makin melemah.
Dalam Islam, peran masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar—menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran—adalah kewajiban setiap individu Muslim. Allah Swt. berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu suatu umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Al-Imran [3]: 104)
Belawan, sebagai pelabuhan terbesar dan tersibuk di Sumatera Utara, menghadapi tantangan berat dalam menanggulangi narkoba. Selain berfungsi sebagai jalur perdagangan narkoba internasional, daerah ini juga dihuni oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang cenderung rendah, yang membuat mereka rentan terjerumus ke dalam bisnis narkoba.
Jika sistem pemerintahan yang ada kini tidak dapat mengatasi peredaran narkoba, penerapan sistem hukum Islam yang adil dan menyeluruh bisa menjadi solusi. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap elemen masyarakat, baik individu maupun aparat, tidak terlibat dalam perbuatan yang haram. Sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan, beserta langkah pencegahan yang menyeluruh, akan lebih efektif dalam mengatasi masalah ini.
Dalam Islam, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat, tetapi juga menjadi kewajiban masyarakat untuk menjaga dan menegur perilaku yang merugikan, termasuk peredaran narkoba. Hal ini dapat membangun kontrol sosial yang lebih kuat, sehingga pemberantasan narkoba bukan hanya dilakukan pada momen-momen tertentu, tetapi menjadi upaya berkesinambungan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kita dapat melihat bagaimana Islam menegakkan hukum dengan tegas terhadap perbuatan yang merusak tatanan masyarakat, termasuk pencurian. Umar bin Khattab dikenal sebagai seorang khalifah yang sangat keras dalam menjalankan hukum, bahkan terhadap pejabat atau orang terdekatnya. Dalam suatu peristiwa, beliau menghukum tangan kanan salah satu pejabat karena terlibat pencurian meskipun pejabat tersebut berasal dari keluarga terpandang. Selain itu, dalam mengatasi masalah sosial, Umar memberlakukan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan tanpa pandang bulu.
Khalifah Umar juga memperkenalkan kebijakan patroli rutin untuk memastikan tatanan sosial tetap terjaga dan untuk mencegah perilaku yang merusak masyarakat. Dalam kaitannya dengan narkoba, jika kita merujuk pada sisi sanksi, Islam memberikan hukuman yang berat bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak jiwa dan tubuh. Pendekatan pencegahan yang melibatkan pengawasan sosial dan penegakan hukum secara adil, sebagaimana diterapkan oleh Umar bin Khattab, dapat memberikan solusi yang lebih menyeluruh dan menyentuh akar permasalahan narkoba.
Masalah narkoba di Belawan dan sekitarnya bukan hanya sekadar masalah individu atau kelompok tertentu, melainkan merupakan masalah sistemik yang membutuhkan perhatian yang serius. Dalam konteks ini, sistem Islam, dengan pendekatan yang menyeluruh, dapat menjadi solusi terbaik untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (h.r. Muslim)
Wallahualam bissawab.
Penulis adalah Retno Purwaningtias, S.IP. Beliau salah seorang Pegiat Literasi di Sumatera Utara.









