Oleh: Marnisa, S.P. (Aktivis Muslimah)
Di tengah sulitnya mencari nafkah, warga Belawan harus berjuang mempertahankan lahan tempat mereka menggantungkan hidup. Kini, mereka menjadi korban praktik penimbunan lahan oleh pihak perusahaan yang belum diketahui identitasnya. Bahkan, nyawa menjadi taruhan.
Warga pesisir Belawan, Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan maraknya praktik penimbunan lahan secara ilegal dan represif. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan ekosistem paluh (rawa air payau), memutus akses air tambak, dan mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan tradisional.
Beberapa kejadian bahkan disertai intimidasi dan kekerasan fisik oleh kelompok tak dikenal yang diduga bekerja untuk perusahaan. DPRD Medan dan KNTI mengecam praktik ini, menilai bahwa telah terjadi pelanggaran hukum serta ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup (Mongabay.co.id, 11/05/2025).
Sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap praktik perampasan lahan yang dilakukan secara tiba-tiba melalui penimbunan tanah warga Belawan. Kasus seperti ini kerap terjadi tanpa ada musyawarah atau izin dari warga setempat.
Penimbunan lahan pesisir tanpa izin dan dengan melibatkan kekerasan mencerminkan watak rakus kapitalisme yang rela mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan korporasi. Masyarakat adat dan nelayan, yang selama ini menjaga lingkungan secara turun-temurun, justru digusur secara sistematis. Ketiadaan AMDAL dan keterlibatan premanisme menunjukkan lemahnya negara dalam menegakkan hukum, serta memberi ruang bagi praktik mafia tanah dan korporasi untuk mencaplok ruang hidup rakyat.
Pemerintah dan DPRD kerap hanya menjadi penonton, atau hadir setelah konflik meledak. Mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dan surat menyurat tidak cukup jika tidak diiringi dengan penindakan tegas. Reklamasi dan alih fungsi lahan mangrove secara serampangan merusak keseimbangan ekologis, memperparah banjir rob, menghilangkan sumber ekonomi warga, dan menciptakan kemiskinan struktural.
Akhirnya, kebijakan negara dan perangkat kekuasaan, termasuk aparat keamanan, lebih sering mewakili kepentingan pemilik modal. Lebih parah lagi, negara justru turut melegitimasi kerakusan ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.
Solusi kapitalistik seperti pembangunan tanggul atau relokasi bukanlah solusi yang menyentuh akar persoalan. Solusi hakiki adalah sistem yang mengakui kedaulatan rakyat atas tanah dan laut mereka, serta menjadikan negara sebagai pelindung rakyat, bukan pelayan korporasi.
Tidak bisa dimungkiri, sistem yang berlaku hari ini adalah sistem kapitalisme neoliberal, lahir dari rahim sekularisme yang menormalisasi kerakusan pemilik modal. Maka wajar jika sistem ini melahirkan berbagai bentuk kezaliman yang dilegitimasi oleh kekuasaan. Sistem ini tak mengenal moral, apalagi halal dan haram.
Islam memandang tanah dan laut sebagai milik umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh dimonopoli atau dialihfungsikan demi kepentingan pribadi. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (h.r. Abu Dawud). Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam yang vital tidak boleh dimiliki atau dikuasai segelintir pihak, apalagi dikomersialkan demi kepentingan segelintir elit.
Negara dalam Islam bertugas menjaga lingkungan dan kesejahteraan rakyat sebagai amanah syari. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa [4]: 58).
Penanganan kasus ini memerlukan perubahan sistemik, bukan sekadar advokasi legal. Diperlukan sistem Islam yang menjamin hak milik, mencegah eksploitasi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Dalam sistem Islam, pengelolaan kawasan pesisir dan lahan tambak dilakukan dengan mengutamakan kemaslahatan umat. Negara akan melibatkan ahli, masyarakat, dan ulama dalam proses perencanaan tata ruang, sekaligus memastikan tidak ada satu pihak pun yang mengambil keuntungan pribadi atas sumber daya publik. Siapa pun yang melakukan perampasan lahan atau perusakan lingkungan akan dikenai sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak rakyat.
Lebih jauh, Islam juga mengharamkan intervensi asing dan dominasi korporasi atas tanah-tanah umat. Negara bertindak sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat (raa’in), bukan sebagai regulator yang tunduk pada kepentingan investasi. Dengan sistem ini, keadilan ekologis dan distribusi ekonomi dapat ditegakkan, bukan hanya demi kesejahteraan hari ini, tetapi juga demi keberlanjutan hidup umat manusia ke depan.
Wallahualam bissawab.
Penulis adalah Marnisa, S.P. (Aktivis Muslimah)









