Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan ke Konvensioal dan digital. Sebab, selama ini sistem parkir menggunakan barcode tidak efektif dan menyebabkan banyak pro kontra dan kericuhan di tengah-tengah masyarakat. Sementara pencapaian pemasukan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tersebut tidak mencapai target. Pemko Medan diminta segera tidak lagi menggunakan Perwal No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Parkir Berlangganan (Barcode).
Pejabat menilai selama ini sistem parkir menggunakan barcode tidak efektif dan menyebabkan banyak pro kontra di tengah-tengah masyarakat dan pencapaian pemasukan asli daerah dari sektor retribusi parkir tidak mencapai target adalah ciri khas pandangan pejabat yang lahir dari sistem kapitalisme. Ini menunjukkan tolak ukur perbuatan pemerintah dalam mengatur kebijakannya adalah keuntungan semata bukan berorientasi pada keamanan masyarakat.
Memang beginilah yang terlihat di negara yang menganut sistem kapitalisme, karena pendapatan utama negara atau daerahnya bersumber dari pajak dan hutang. Dana pembangunan daerah kabupaten atau kota bahkan negara berasal dari rakyatnya sendiri dari bayar pajak dan bayar retribusi lain-lain. Jadinya bersiap aja pasti akan bertambah nilai besaran pajak atau denda ketika menggunakan fasilitas umum.
Negara dalam hal ini, yakni pemerintah daerah hanya mengejar target pendapatan Daerah. Hanya sebagai regulator, yang membuat kebijakan atau undang undang, dan memandang sesuatu permasalahan dengan mindset untung dan rugi. Tidak memecahkan permasalahan parkir secara komprehensif dan tuntas.
Apakah bisa rakyat hidup tanpa bayar di manapun berada? Kehidupan tanpa pajak, dan mendapat fasilitas umum gratis. Padahal amburadul atau semrawutnya tata tertib parkir tidak lepas dari sistem yang mengatur negara.
Berbeda dengan Islam, di dalam Islam kebijakan yang terbitkan untuk kemaslahatan masyarakat. Karena memang itulah tugas pejabat di dalam Islam. Tolak ukurnya bukan untung rugi kepada rakyat, tapi untung kepada rakyat. Yang diutamakan adalah masyarakat sejahtera atau tidak. Jika dilihat kebijakan diganti, itu karena tujuannya tidak tercapai bukan karena tidak ada keuntungan negara. Di dalam Islam wajib pajak atau wajib retribusi parkir tidaklah dibenarkan, karena itu sama halnya pemalakan terhadap rakyat. Dalam Islam pendapatan negara tidak dari pajak, retribusi dan hutang. Melainkan dari berbagai sumber salah satunya adalah dari pengelolaan SDA (sumber daya alam). Dari sumber ini digunakan untuk semua kemaslahatan umat.
Pemerintah atau penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat) harus fokus memberikan perhatian dan penanganan masalah parkir, dari menyediakan lahan parkir yang nyaman, pengawasan, penegakan hukum yang tegas, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh kalangan di pemerintahan maupun masyarakat, yang secara masif terus menerus agar selalu disiplin dan teratur, dan selalu memastikan semuanya berjalan dengan baik dan adil.
Tentunya hal ini smua bisa terwujud ketika kita kembali kepada Aturan Allah SWT, Sang pencipta, yang Maha Kuasa dan Maha Pengatur. Aturan Allah adalah yang terbaik, dan tidak akan pernah menzalimi umat manusia. Karna itu kita sebagai hambanya wajib taat kepada Allah dan aturannya. Masyarakat akan dijamin kesejahteraanya, kenyamanan, dan akan tenang ketika menggunakan fasilitas umum atau transportasi. Kemudahan dan kemaslahatan umat yang diidamkan akan terpenuhi dengan hanya menerapkan sistem Islam di seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab.







