Pembakar Rumah Hakim Perkara Topan Ginting Ternyata Sopirnya, Motif Sakit Hati

IMG 20251121 WA0301

FORUM MEDAN | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus perampokan disertai pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu, yang dilakukan oleh sopir pribadinya sendiri, Fahrul Aziz Siregar. Aksi kriminal itu terjadi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan pada Jumat (21/11) sore, menjelaskan bahwa tersangka telah merencanakan aksi tersebut jauh hari sebelumnya.

“Tersangka Fahrul Aziz Siregar sudah merencanakan aksinya pada 30 Oktober 2025 lalu,” ujar Kombes Calvijn.

Untuk melancarkan aksinya, Fahrul Aziz Siregar disebut meminta bantuan seorang rekannya, Holoan Hamonangan Simamora, yang juga dikenal dekat dengan korban. Pada 4 November 2025, Aziz mengetahui rumah majikannya dalam keadaan kosong dan mulai menjalankan rencananya.

IMG 20251121 WA0298

Tersangka yang merupakan warga Sibiru-biru, Kecamatan Namorambe tersebut terlebih dahulu membeli bensin eceran di kawasan Deli Tua, sebelum menuju Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan keberadaan korban.

“Tersangka sempat memesan kopi di kantin Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan Hakim Khamazaro Waruwu ada di sana,” tambah Calvijn.

Setelah memastikan korban berada di kantor, Aziz melaju ke rumah majikannya. Karena mengetahui bahwa kunci rumah disimpan di rak sepatu, tersangka dengan mudah masuk dan menggasak perhiasan serta barang berharga lainnya yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Tersangka sudah tahu letak kunci rumah. Dengan mudah ia mengambil barang-barang berharga korban,” kata Calvijn.

IMG 20251121 WA0297

Tidak berhenti pada aksi pencurian, tersangka juga membakar sejumlah barang di rumah tersebut. “Yang pertama dibakar adalah pakaian di dalam lemari, lalu bensin disiram ke meja rias dan tempat tidur korban,” jelas Kapolrestabes Medan.

Setelah menguras rumah dan membakar bagian dalamnya, Aziz meninggalkan lokasi dan menjual perhiasan hasil rampokan di sebuah toko emas di kawasan Simpang Limun.

Setelah kejadian, Aziz beberapa kali menghubungi rekannya, Holoan Hamonangan, untuk memantau perkembangan situasi. Meski demikian, polisi tidak merinci lebih jauh mengenai hubungan keduanya dalam perencanaan tersebut.

Terkait motif, Kombes Calvijn menyebutkan bahwa tersangka mengaku sakit hati kepada korban. “Motifnya sakit hati, karena tersangka ini sudah tiga sampai empat kali keluar masuk kerja,” katanya.

Saat diwawancarai terpisah, Fahrul Aziz Siregar membenarkan hal tersebut. “Sakit hati aku,” ujarnya singkat. Ia juga mengaku terdorong faktor ekonomi hingga nekat melakukan aksi kriminal tersebut.

Tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diketahui bahwa Khamazaro Waruwu merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara suap proyek jalan terkait dengan Topan Obaja Ginting. Kasus ini lagi bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Kasus pembakaran rumah hakim tersebut sempat memunculkan beragam asumsi liar di tengah masyarakat. (re)