FORUM MEDAN | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernol Tarigan, SH, MH, Kamis (21/10/2021) dengan diserahkannya berkas perkara dan barang bukti tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan, selanjutnya Tim JPU (Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Menurut Yos Gernol Tarigan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya, pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” jelasnya.
Lanjut Kasipenkum, Dalam kasus dugaan korupsi ini, SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan merupakan DPO dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR secara bersama- sama.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka selama ini dititipkan di RTP Polda Sumut sudah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” papar Yos. (Apri)










