Dituntut Satu Bulan, Sherly Mohon Dibebaskan: “Saya Tidak Terima Yang Mulia. Saya Tidak Bersalah”

a9d0187c dc08 4273 8452 3ffeedf30366

FORUM LUBUK PAKAM | Mata Sherly berkaca-kaca. Ibu tiga anak ini seakan tak kuasa menyembunyikan kesedihannya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (25/6/2026), Sherly hanya memohon untuk mendapatkan keadilan. Suaranya bergetar saat menyampaikan permohonan terakhir kepada majelis hakim usai mendengar tuntutan jaksa.

“Saya tidak terima, Yang Mulia. Karena saya di sini adalah korban. Saya tidak bersalah. Mohon bebaskan saya, Yang Mulia,” ucap perempuan berusia 38 tahun itu sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Hisar Sitanggang.

Kalimat itu sederhana. Tidak panjang. Namun diucapkan dengan beban yang terasa begitu berat karena menyimpan kegelisahan seorang ibu yang menjadi korban kekerasan, tapi justru malah dijadikan pesakitan oleh Rolan, mantan suaminya.

Sherly menyampaikan permohonan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menuntutnya dengan pidana satu bulan penjara karena dinilai memenuhi unsur Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Bagi Sherly, sidang berikutnya bukan hanya menjadi kesempatan menyampaikan pembelaan, tetapi juga harapan agar dirinya dapat kembali menjalani hidup bersama anak-anaknya tanpa status sebagai terpidana. “Saya tidak bersalah. Saya sebenarnya yang korban. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” ucapnya lirih.

Tim kuasa hukum, Togar Lubis menilai tuntutan tersebut bukan sekadar soal lamanya hukuman, melainkan tentang stigma yang harus ditanggung seorang ibu yang selama ini justru sebenarnya menjadi korban kekerasan.

“Jangankan satu bulan, satu hari, bahkan satu jam. Sedetik pun kami tidak rela klien kami dipenjara,” tegas penasihat hukumnya, Togar Lubis, seusai persidangan.

Menurut Togar, seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa Sherly dan kakaknya, Yanty, merupakan pihak yang mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Ia menilai jaksa memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila fakta persidangan tidak mendukung dakwaan. “Bukan karena kami penasihat hukum lalu ngotot meminta klien dibebaskan. Tetapi karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengarah ke sana,” ujarnya.

Di persidangan sebelumnya, Sherly mengisahkan keretakan rumah tangganya dengan mantan suaminya, Rolan, bermula sejak 2023. Ia mengaku menemukan percakapan WhatsApp yang dinilai ‘mesra’ antara Rolan dengan seorang perempuan. Selain itu, hubungan keduanya semakin memburuk setelah dirinya berpindah keyakinan pada Desember 2023.

Pertengkaran memuncak pada 4 April 2024. Telepon genggam miliknya dibanting Rolan hingga rusak. Malam itu ia menghubungi kakaknya, Yanty, agar datang menjemput dirinya bersama anak-anak mereka.

Keesokan paginya, tepatnya 5 April 2024, ketika hendak meninggalkan rumah mantan mertuanya di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, situasi berubah menjadi keributan.

Sherly dihalangi membawa anak-anaknya. Saat menggendong salah seorang anak, wajahnya didorong hingga hampir terjatuh.

“Saya refleks memegang kacamata dia karena hampir jatuh. Saya juga sempat dicekik,” ungkapnya di hadapan majelis hakim seraya membantah tuduhan telah melukai mantan suaminya yang bertubuh tegap dan besar itu.

Sherly juga sempat memperlihatkan sejumlah foto yang menunjukkan luka lebam pada tangan dan kakinya akibat dianiaya Rolan. Sementara kakaknya, Yanty, mengalami luka lebih serius hingga harus menjalani perawatan selama sembilan hari delapan malam di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Kami berdua sebenarnya korban,” tuturnya.

Kesaksian mantan mertua Sherly, Lily Kamsu, juga menjadi perhatian. Di persidangan ia mengaku tidak melihat langsung peristiwa yang menyebabkan rusaknya kacamata Rolan maupun dugaan luka di hidungnya. Pengetahuannya diperoleh berdasarkan cerita dari anaknya.

Namun, saksi membenarkan sempat mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada kakak iparnya.

Bagi tim kuasa hukum, fakta tersebut menunjukkan adanya situasi yang menurut mereka bertolak belakang dengan narasi bahwa Sherly adalah pelaku utama.

Persidangan juga mengungkap bahwa beberapa jam setelah kejadian, keluarga kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Namun beberapa hari kemudian, proses hukum justru berjalan. Yanty lebih dahulu diproses hingga divonis enam bulan penjara atas laporan Lily Kamsu, orang tua Rolan. Di sisi lain, laporan Sherly terkait dugaan KDRT terhadap dirinya dihentikan, sementara laporan Rolan terhadap dirinya terus berlanjut hingga ke meja hijau. (zas)