FORUM JAKARTA | Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bukan semata agenda legislasi, melainkan amanah moral lintas agama sekaligus fondasi bagi perlindungan hutan tropis Indonesia, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan yang berkeadilan.
Pesan tersebut disampaikan IRI Indonesia saat melakukan audiensi bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam pertemuan itu, IRI Indonesia hadir bersama para pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia, yaitu Dr. Suhardin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Johan Kristantara dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta KRHT Astono Chandra Dana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Hening Parlan, Fasilitator Nasional IRI Indonesia, mengatakan keterlibatan IRI dalam mengawal RUU Masyarakat Adat berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan, kebangsaan, dan perlindungan ciptaan Tuhan.
“Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan,” ujar Hening.
Menurutnya, selama ini masyarakat adat justru berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai. Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan secara nyata.
“Pengakuan masyarakat adat harus menjadi fondasi perlindungan wilayah adat, penyelamatan hutan, perlindungan perempuan dan pemuda adat, hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Semua itu saling berkaitan,” katanya.
Perlindungan Hutan Dimulai dari Pengakuan Masyarakat Adat
Dalam audiensi tersebut, IRI Indonesia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari agenda penyelamatan lingkungan hidup. Selama berabad-abad, komunitas adat telah membangun hubungan spiritual dengan alam yang menjadikan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sistem kehidupan.

Pendeta Johan Kristantara menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat justru sejalan dengan amanat konstitusi.
“Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dipahami untuk mengurangi hak masyarakat adat. Justru pasal itu harus menjadi dasar memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara memerlukan kelembagaan yang secara khusus mengurus masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan.
Pandangan serupa disampaikan KRHT Astono Chandra Dana. Menurutnya, masyarakat adat sejatinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi, tetapi negara harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
“Negara dan masyarakat adat seharusnya saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang adil, dialogis, serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Dr. Suhardin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh agama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan pembangunan.
“Agama mengajarkan keadilan dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat juga merupakan keberpihakan terhadap keadilan ekologis,” ujarnya.
IRI Dorong Tiga Agenda Prioritas
Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui Abdon Nababan menyampaikan tiga substansi yang dinilai tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU.
Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak lagi berbelit dan politis. Kedua, pembentukan kelembagaan nasional yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat sehingga tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ketiga, penguatan ekonomi masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti sebagai simbol, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang menghormati hak masyarakat adat. Masyarakat adat harus menjadi subjek yang setara dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima dampak,” kata Abdon.
Ia menilai kepastian hukum bagi masyarakat adat justru akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mengurangi konflik agraria yang selama ini terus berulang.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS memahami urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan akan terus mengawal pembahasannya di Badan Legislasi DPR RI.
Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya berbicara mengenai identitas budaya, tetapi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan lingkungan, dan pembangunan nasional.
Nasir juga meminta Koalisi menyiapkan substansi prioritas yang harus dipertahankan selama proses pembahasan politik di DPR.
“Dalam proses legislasi, ada substansi yang harus dipegang kuat, ada yang mungkin dimodifikasi. Karena itu kami meminta masukan mengenai poin-poin yang benar-benar tidak boleh hilang agar perjuangan ini memiliki arah yang jelas,” ujarnya anggota DPR dari PKS asal daerah pemilihan Aceh ini.

Menutup audiensi, Hening Parlan menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar bersama lintas agama untuk memastikan negara hadir melindungi warga yang selama ini menjaga hutan Indonesia.
“Saudara-saudara masyarakat adat adalah bagian dari keluarga besar bangsa ini. Mereka telah hidup, merawat hutan, dan menjaga kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit. Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari,” tutup Hening.
Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan. Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.
Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama. (re)









