Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun, Dana Desa Serapuh Asli Langkat untuk Keperluan Pribadi

IMG 20260813 WA0191

FORUM MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Nazrul Hapis, Kamis (13/8/2026) malam di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2,5 tahun penjara.

Terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 50 hari.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Majelis hakim diketuai Hendra dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp387.012.800.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Oleh karenanya, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800. Dengan ketentuan, satu bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, lanjut hakim ketua, dipidana dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Terdakwa tidak menyalurkan dan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya. Sehingga selisih, seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. Setelah dicek di lapangan, Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan antara Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” urai Hendra.

IMG 20260813 WA0189

Nazrul Hapis sebelumnya dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara serta UP Rp387.012.800 dengan ketentuan serupa juga dipidana 1,5 tahun penjara.

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

JPU, terdakwa dan tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Wanita Lain

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Dana Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa di antaranya dipergunakan untuk membayar jasa advokat.

Serta menyewa rumah dan menutupi biaya kebutuhan wanita idaman lain berinisial NRR. (RS)