Korupsi Rp2,4 Miliar, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Diganjar 7 Tahun 6 Bulan Penjara

IMG 20211227 210752

FORUM MEDAN | Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menghukum Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis tersebut diruang sidang Cakra III secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum soal penerapan pasal ini dan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,”ucap ketua majelis, As’ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.

Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204. “Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” beber hakim.

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya,” beber As’ad.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejari Medan. Atas putusan, ini terdakwa masih menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Bahwa Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Fakta lainnya, dia diduga menggunakan, uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk mengikuti arisan online.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *