Praktisi Dukung Kejatisu Bongkar Kejahatan Kredit Macet Rp 39,5 Miliar di Bank BTN

IMG 20220112 WA0116

FORUM MEDAN | Bank Tabungan Negara (BTN) harus bertanggung jawab atas bobolnya dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA yang saat ini sedang dalam penyidikan Tim Pidsus Kejatisu. Berbagai elemen mendukung dan mensupport Pidsus Kejatisu untuk segera membongkar serta mengusut tuntas kejahatan perbankan tersebut.

Dukungan kepada Pidsus Kejatisu disampaikan praktisi hukum, Edy Purwanto SH. “Kejahatan Perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya. Tidak bisa dibiarkan. Ini uang negara, harus diselamatkan. Karena itu, kita mendukung dan memberi support kepada Tim Pidsus Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucap Edy kepada FORUM Keadilan, Rabu (12/1/2022).

Menurut Purwanto, penyidik Pidsus selaku penegak hukum sesuai dengan institusi, untuk tidak kalah dengan pelaku kejahatan perbankan yang notabene akan mengabur-kaburkan persoalan penyaluran kredit tersebut. “Ada indikasi pihak-pihak tertentu berupaya membuat kasus kejahatan perbankan ini menjadi sumir dan kabur. Kasus kejahatan perbankan ini seolah-olah hendak dibuat seperti kasus biasa. Ini tidak elok dalam upaya penegakan hukum. Dan, kita percaya Pidsus Kejatisu tidak terkecoh dengan tindak kejahatan perbankan ini,” tutur Edy seraya menyebut kasus ini sedang marak dalam pemberitaan.

Bahkan dikatakan diberita media, seorang notaris sudah tiga kali dipanggil secara resmi untuk hadir namun tidak menggubris panggilan penyidik. Sementara pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan sehubungan dengan keterkaitan notaris itu dengan penyaluran dana BTN ke PT KAYA senilai Rp 39,5 miliar.

Berita-berita media juga menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak memberikan izin atas notaris untuk diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu.

Dikatakan Edy Purwanto, setiap bank tidak terlepas dari aturan BI, meski bank-bank tersebut juga miliki aturan internal. Tetapi bank dalam memberikan penyaluran kredit harus melihat krediturnya. Seperti perusahaannya, penjamin, agunan dan besaran yang diajukan kepada bank. Apakah agunan tersebut berupa barang bergerak dan tidak bergerak dan oleh bank penaksir agunan tersebut.

‘Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar, BTN harus bertanggung jawab,” tegasnya. (Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *