Aluwi Promosi Jadi Asdatun Kejati Banten
FORUM ASAHAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Aluwi SH MHum, mendapat promosi sebagai Asdatun Kejati Banten. Sebelum bertugas di tempat yang baru, Aluwi bertekad menyelesaikan tugas yang tertunda. Bila sudah serahterima jabatan, laporan-laporan dugaan korupsi yang tertunda akan dilanjutkan oleh Kajari Asahan penggantinya.
“Saya akan melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan,” katanya saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Aluwi membantah promosi dirinya menjadi Asdatun Kejati Banten terkait dengan aksi unjukrasa para aktifis di Kejatisu beberapa bulan lalu. Ia juga menepis isu kepindahannya terkait penanganan kasus korupsi yang masih dalam persidangan. “Itu tidak benar. Kita bekerja secara professional dan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada,” tutur abdi Adhayksa yang dekat dengan insan pers itu.

Terkait banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan oleh beberapa kepala desa di Asahan, Aluwi mengatakan sudah melakukan pembinaan beberapa kepala desa. Namun, tidak juga bisa menahan dan akan tetap memprosesnya apabila ada kepala desa yang melakukan tindakan dilarang undang2. “Buktinya ada juga kepala desa yang di proses dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.
Ditanya terkait laporan dugaan korupsi dana covid 19 dilakukan oleh kepala Desa Sipaku Area, beliau mengatakan sedang menunggu laporan hasil dari investigasi inspektorat Asahan. “Apabila terbukti, Aejari Asahan akan segera memprosesnya,” tukasnya.
Ketika disinggung laporan BUMDES Pulau Tanjung diduga digelapkan oleh oknum bendaharanya, Kajari Asahan Aluwi mengaku belum juga menerima laporan dari Inspektorat, termasuk laporan Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap yang diduga melakukan penyimpangan dana desa anggaran tahun 2016 s/d 2021. Dimana laporan tersebut diterima dari BPD setempat. “Tetap akan diproses. Dan akan menjadi prioritas kepada Kejari Asahan yang baru nanti,” ujarnya. (tim)







