Poldasu Bongkar Sindikat Jual Vaksin Covid-19, 2 Dokter, ASN dan Swasta Ditangkap

Vaksin

FORUM MEDAN | Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penjualan vaksin Covid-19. Sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditangkap, karena terlibat menjual vaksin Covid-19 diduga secara ilegal.

“Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan,” aku Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/5/2021).

Menurut dia, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin kepada masyarakat. “Vaksin itukan gratis,” ujarnya.

Namun, dia belum mau menyebutkan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 yang diduga ilegal itu. “Masih dalam penyelidikan, nanti direlis,” ucap Hadi.

Sementara itu, Poldasu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. “Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

“Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator,” ucapnya.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” sambung Panca.

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. “Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *