FORUM JAKARTA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan tuntutan pasal berlapis terhadap terdakwa PT Treasure Fund Investama dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan, tuntutan JPU terhadap terdakwa PT. Treasure Fund Investama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.
“Selain itu menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. Treasure Fund Investama yaitu dalam perkara tindak pidana korupsi membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sedangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya.
Namun, lanjutnya, dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terdakwa atau Personil Pengendali PT. Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro, selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
Mengenai hal penjualan Harta Kekayaan milik Terdakwa PT. Treasure Fund Investama yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. Treasure Fund Investama selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa berupa perampasan kekayaan PT. Treasure Fund Investama untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 24.701.557.294,96 (dua puluh empat miliar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen).
Diketahui, prosesi persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.







