HUKUM  

Razman: Sudah Masuk Proses Hukum, Tunggu Saja Hasilnya

RAZMAN 1 1
Razman Arif selaku kuasa hukum Ali Sutan Harahap memberi keterangan pers terkait persoalan hukum Surat Gubsu Edy Rahmayadi soal pengangkatan Plt Bupati Palas

Terkait sidang pertama gugatan di PTUN terkait pembenahan berkas, Razman mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Gubsu hanya mengirimkan utusan dengan surat tugas, tanpa surat kuasa.

“Hakim juga sependapat dengan kami, bahwa seyogyanya perwakilan Gubsu harus dengan surat kuasa, karena ini persoalan hukum,” tambahnya.

Herannya lagi, cetus Razman, di saat bersamaan, Biro Otda Provsu dan tim kesehatan justru hadir lengkap di RSUP H Adam Malik, dengan alasan akan memeriksa kesehatan kliennya.

“Biro Pemerintahan dan Otda Zubaidi malah hadir di rumah sakit. Di sidang PTUN cuma kirim utusan yang tidak berkompeten. Apa maksudnya. Apa Pak Gubernur tahu soal utusan ini? Masalah ini sudah dalam proses tahapan hukum. Jangan coba-coba melakukan upaya yang terlalu memaksa,” cetus Razman.

Seperti diberitakan, Ali Sutan Harahap tidak hadir di pemeriksaan kesehatan lanjutan (tahap kedua) yang dijadwalkan Senin (06/06/2022) kemarin, di RSUPH Adam Malik Medan. Hadir saat itu, tim dokter RSUPH Adam Malik dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi.

RAZMAN
Razman Arif pengacara Ali Sutan

GUGATAN

Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan, melayangkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022).

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Gugatan bernomor registrasi 59 itu, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3,” ungkap Razman di depan Gedung PTUN Medan, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga TSO.

Upaya hukum kemudian berlanjut, dengan membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu sore (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubsu soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Laporan TSO diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Pelapor, dengan penerima kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *